Batusangkar, Jurnal Minang.
Jika keputusan Pengadilan Negeri Batusangkar tentang pelanggaran pidana pemilu/pilkada sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka dua oknum ASN di jajaran Pemkab Tanah Datar masing masing Maulida Siska dan Afrizon bisa terancam diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat disiplin ASN merujuk kepada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Pengacara yang sangat vokal di Tanah Datar M. Intania, SH, Selasa 3/11-2024 mengatakan, sebagai seorang pegawai negeri sipil tidak boleh melakukan perbuatan tercela, mereka PNS / ASN yang melakukan perbuatan tersebut mesti dicopot dari jabatannya karena dikategorikan telah melakukan pelanggaran berat.
Jika hal ini tidak dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian maka akan memperburuk citra PNS / ASN di hadapan publik dan hukum, khususnya di Tanah Datar.
Berdasarkan PP No 94 tahun 2021 terkait pasal 8 (4) dan penjelasan pada pasal 14 huruf (i) dijelaskan PNS tidak boleh memberikan dukungan kepada calon capres/wapres,calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon anggota DPR, DPRD, sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf n angka 3,4,5,6,dan angka 7 dengan cara 1,2,3,4,5.
Terkait pelanggaran tersebut sesuai pasal 8 angka (4 ) hukuman disiplin berat terdiri atas a). penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, b) pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, c). pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS / ASN.
“Dalam memutuskan perkara disiplin biasanya akan dibentuk Tim penegakan disiplin, Tim penegakan disiplin seterusnya membuat berita acara hasil keputusan kode etik disiplin pegawai,”katanya.
Masyarakat Tanah Datar kini masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Sumbar dari perkara tersebut karena ada pihak pihak yang mengajukan banding, baik jaksa maupun terdakwa. (Kasdi Ray/Red.Jm)