Batusangkar, Jurnal Minang. Memasuki akhir bulan Mei 2025 ini, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. memberikan keterangan tertulisnya melalui surat No: B/1779/V/HUM.2.3./2025/Humas tertanggal 27 Mei 2025 atas perkembangan penanganan perkara Alkes RSUD Ali Hanafiah Batusangkar yang saat ini masih ditangani oleh Dirkrimsus Polda Sumbar.
Disampaikan bahwa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat terkait penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Diterangkan juga langkah yang akan ditempuh sebelum dilaksanakan Gelar Perkara berupa penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang ada berupa keterangan saksi, ahli dan dokumen.
Kapolda Sumbar melalui Kabid Humas Polda Sumbar juga menjelaskan bahwa setelah seluruh kegiatan penyelidikan selesai dilaksanakan, maka gelar perkara dapat dilaksanakan. (Intania/Red.JM)