Press Release: Kesalahan Fatal Pemkab Tanah Datar dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Dua sidang perdana Sengketa Informasi Publik antara M. Intania, SH (Pemohon) dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar (Termohon) telah dilaksanakan pada hari yang sama, Jum’at, 15 Juli 2022 bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Padang sekitar pukul 09.30 sampai dengan pukul 11.30 WIB.

Sidang pertama dilaksanakan untuk nomor sengketa 19/V/KISB-PS/2022 perihal permohonan data Daftar Aset Pemkab Tanah Datar atas aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) di Nagari Baringin dan Nagari Pagaruyung.

Sidang kedua dilaksanakan untuk nomor sengketa 18/V/KISB-PS/2022 perihal permohonan data terkait proses seleksi dan SK Pengangkatan Direktur Perumda Tuah Sepakat.

Kedua sidang Ajudikasi dan Mediasi tersebut dengan agenda Pemeriksaan Awal menyangkut Legal Standing para pihak, Kewenangan Absolut, Kewenangan Relatif dan Jangka Waktu Sengketa.

Pihak Pemohon hadir sendiri dan Pihak Termohon (Pemkab Tanah Datar) dikuasakan kepada sekitar 7 orang ASN Pemkab Tanah Datar dari Kominfo dan bagian Hukum.

Kuasa Termohon dalam sidang pertama memberikan keberatan atas status Pemohon yang juga sebagai salah satu Kuasa Hukum dari klien yang sedang bersengketa dengan Pemkab Tanah Datar.

Pemohon sudah memberikan argumentasi bahwa sengketa Informasi Publik (IP) ini diajukan dalam kapasitas pribadi sebagaimana dapat dilihat mulai dari Surat Permohonan Data, Surat Keberatan hingga Permohonan Penyelesaian Sengketa IP di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Selain itu Pemohon juga menyampaikan argumentasi bahwa permohonan data yang diajukan adalah menyangkut data aset tidak bergerak Pemkab yang ada di Nagari Pagaruyung dan Nagari Baringin. Jika Pemkab keberatan dengan objek sengketa yang sedang ditangani Kuasa Hukum, maka Pemkab sebenarnya tetap bisa memenuhi permintaan daftar aset secara menyeluruh dengan “menghitamkan” objek aset sengketa. Jadi tidak ada alasan bagi Pemkab untuk memberikan penolakan dengan alasan data yang diminta adalah data yang dikecualikan. Seolah seolah semua aset Pemkab Tanah Datar di Nagari Pagaruyung dan Nagari Baringin tersebut adalah aset yang sedang bermasalah.

Baca Juga :  Laporan Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020, Sampai Bentuk Pansus Tangani Covid-19

“Kami memandang pihak Pemkab Tanah Datar belum siap dengan pembaharuan data atas ketersediaan data aset Pemkab Tanah Datar. Besar kemungkinan Pemkab Tanah Datar belum memiliki sistim / program IT terkait ketersediaan data aset yang bisa disajikan secara cepat dan akurat” ujar M. Intania, SH.

Kejadian krusial dan dianggap fatal terjadi pada sidang kedua dimana saat pemeriksaan awal menyangkut legal standing para pihak, terbukti Surat Kuasa yang dikeluarkan Pemkab Tanah Datar ditemukan tidak bernomor. Makna lainnya diduga kuat TIDAK TEREGISTER di sistim administrasi Pemkab Tanah Datar itu sendiri.

Sangat disayangkan sebuah institusi pemerintah sekelas Pemerintah Kabupaten mengeluarkan sebuah produk hukum berupa Surat Kuasa namun TIDAK ADA NOMORNYA. Bagaimana nanti Pemkab Tanah Datar harus mempertanggungjawabkan produk hukum yang telah dikeluarkannya?

Pemohon dalam sidang kedua terpaksa menolak mengakui keabsahan para Kuasa Termohon yang dianggap tidak berwenang mewakili Pemkab Tanah Datar menghadiri sidang kedua tersebut karena Surat Kuasanya dianggap cacat hukum.

Oleh karena itu, Pemohon menghimbau kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM untuk memberikan perhatian kepada SISTIM ADMINISTRASI di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanah Datar agar jelas SOPnya dan jelas tenggat waktunya agar tidak timbul lagi kejadian kecerobohan yang sama di kemudian hari.

“Bupati Eka Putra perlu kiranya untuk memeriksa apakah bawahan Bupati terkait sudah melakukan “check and recheck” untuk memastikan agar segala tindakan bawahan sudah sesuai prosedur dan “tidak terkesan mempermalukan pimpinan” di mata publik. Jika ditemukan kesalahan prosedur, Bupati harus tegas memberikan sanksi disiplin agar menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang di kemudian hari.”

Seharusnya dengan cukup banyaknya sengketa informasi publik dari Kabupaten Tanah Datar yang masuk ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sudah menjadi BAHAN EVALUASI bagi Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM untuk memperbaiki sistim pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di lingkup Pemerintahan Era Baru Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga :  Komunitas 'SURI' Adakan Semiloka Nasional tentang Motif Kain Khas Minangkabau

Percuma saja setelah menjadi Bupati Tanah Datar terpilih pada Februari 2021 kemudian Bupati Eka Putra menandatangani Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 555/79/KOMINFO-2021 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 17 Maret 2021 bilamana tidak dilaksanakan secara professional dan bertanggung jawab oleh jajarannya.

Silahkan Bupati Tanah Datar dan tim terkait belajar dan melaksanakan studi tiru ke Kabupaten lain perihal implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara paripurna.

“Tujuan kami untuk mengajukan penyelesaian sengketa IP ini adalah untuk kajian dan hukum serta publikasi. Selain itu di depan majelis yang menyidangkan sengketa ini disampaikan tujuannya juga untuk melakukan upaya mem-PTUNkan SK pengangkatan Direktur Perumda Tuah Sepakat. Selain sebagai sarana menambah pengalaman bersidang di Komisi Informasi, kami juga berharap agar ada penambahan keahlian dan pengalaman juga bagi Sekda, Kabag Hukum, Kadis Kominfo dan ASN terkait, yang pada akhirnya akan membantu Bupati Eka Putra untuk mendapatkan SDM yang handal di bidang sengketa informasi publik” ujar Aan menutup pers rilis ini.

Batusangkar, 16 Juli 2022. Pemohon Informasi Publik, Muhammad Intania, SH