Pagaruyung, Jurnal Minang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batusangkar Anggiat Pardede,SH cs menuntut kurungan penjara 5 bulan, denda 6 juta subsider 1 bulan penjara bagi terdakwa Afrizon (52 Th) Kepala Dinas Sosial Tanah Datar dalam perkara pidana pemilu tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum katakan, yang memberatkan terdakwa Afrizon berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memangku jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar dan didakwa melanggar undang-undang Pilkada No. 6 tahun 2020 tentang larangan kampanye bagi seseorang yang berstatus ASN dimana dilarang berkampanye atau mensosialisasikan pasangan calon kepala daerah tertentu.
Tindakan tersebut merugikan Calon Bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH MH karena terdakwa Afrizon menyampaikan narasi dan mengajak, meminta perhatian, untuk mengajak serta mengkampanyekan Paslon Eka – Fadli.
Sebanyak 4 orang saksi yang dihadirkan sebelumnya membenarkan keterangan terdakwa Afrizon tersebut yang mengkampanyekan Paslon 02 Eka – Fadli, karena sesuai peraturan tentang pemilu, seorang ASN tersebut dilarang mensosialisasikan Paslon tertentu.
Tidak netral nya terdakwa Afrizon dengan membagikan cuplikan video Paslon 02 disertai dengan kata-kata hebat, mantap dan juga membagikan postingan memperbandingkan Richi -Eka mana yang benar-benar kemuhammadiyahannya melalui WAG IMM, hal itu sangat merugikan Paslon 01 (Richi Aprian-Donny Karsont).
Diketahui kegiatan tersebut dilakukan terdakwa Afrizon sudah berlangsung semenjak 25 September 2024. Terdakwa Afrizon Kadis Sosial Tanah Datar berstatus ASN aktif dan bukan dalam keadaan cuti mengkampanyekan (sosialisasikan) Paslon 02.
Dengan memposting dan menshare video dan stiker lewat WAG IMM tersebut sudah bertentangan dengan peraturan kepegawaian tentang ASN.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan dengan ketua Angga Afriansyah, SH dengan Hakim anggota Arrahman, SH dan Kembang Rahmadani Kurnia Abidin, SH, Panitera Penganti Yustika Rini menunda sidang pada Senin, 25/11-2024 dengan agenda Tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa.
Hadir pada persidangan Jaksa Penuntut Umum Anggiat Perdede, SH Cs. Sementara terdakwa Afrizon didampingi tim Penasehat Hukum yaitu Ki Jal Atri Tanjung, SPd,SH,MH.
(Kasdi Ray/Red.Jm)