Pagaruyung, Jurnal Minang. Terdakwa Pidana Pemilu Maulidia Siska (MS) yang merupakan Kabid di Dinas PMDPPPKB Tanah Datar menyampaikan nota pembelaan pada Jumat, 22/11-2024 atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batusangkar yang menuntut yang bersangkutan 5 bulan kurungan penjara denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
Nota pembelaan Maulidia Siska dibacakan oleh penasehat hukum yang terdiri Dr.Suharizal, Setrianis,SH, Marisa Jemmy SH, Winda Adelia,SH.
Berdasarkan keterangan saksi, kehadiran terdakwa Maulidia Siska di Balairung Sari Nagari Tabek atas perintah kepala Dinas PMDPPKB Tanah Datar Abdurrahman Hadi, karena yang bersangkutan tidak dapat hadir begitu juga Sekretaris PMDPPKB tidak dapat hadir maka diwakilkan kepada terdakwa yang menjabat sebagai Kabid PMD.
Pelapor vidio Asnidar dan Usna Khaiyar menyampaikan keterangan peristiwa pembukaan acara Dasa Wisma di Nagari Tabek, kemudian terdakwa juga menyampaikan masalah jalan Provinsi yang rusak di Kabupaten Tanah Datar, jalan Kabupaten Tanah Datar dan jalan Nasional, masalah jalan adalah kewenangan Provinsi dan Pemerintah pusat.
Kemudian terdakwa MS bercerita UHC (Universal Health Coverage) tentang kesehatan gratis bagi warga Tanah Datar, hingga pembukaan acara Dasa Wisma. Sedangkan Bawaslu menerangkan tidak mempunyai keahlian dalam forensik handphone.
Berdasarkan fakta tersebut meminta kepada Majelis hakim kiranya dapat memutus perkara ini karena tidak terbukti secara sah melanggar hukum dengan.
Membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, memulihkan nama baik terdakwa.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan diketuai Syufrinaldi, SH dengan Hakim anggota Erwin, SH dan Apriyeni, SH. Sementara terdakwa MS, S.Sos didampingi 4 Penasehat Hukum: Dr. Suharizal, MH, Setrianis, MH, Marisa Jemmy, MH dan Winda Adelia, SH.
Majelis hakim menskor sidang dan meminta pledoi Jaksa Penuntut Umum dibacakan pukul 14.00 Wib. (Kasdi Ray/Red.Jm)