Polres Tanah Datar Kembali Menunjukkan Prestasi

Tanah Datar, Jurnal Minang.
Kapolres Tanah Datar Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H, Sik, MiK satu minggu bertugas di Luhak Nan Tuo berhasil membongkar kasus Ganja. Pelaku Narkotika jenis daun Ganja itu ditangkap pada tiga Kecamatan dengan berat ganja lebih kurang 13 Kg. Keberhasilan itu tidak terlepas dari taktik yang diterapkan Wakanya Kompol Yulianfi, S.H. jebolan hukum dari FH Muhammadiyah Sumatera Barat.

Pembongkaran kasus Ganja pertama dengan LP/A/24 tgl 23 April 2025 serta Sprint. Dari perintah itu berhasil dibekuk Editiawarman 57 tahun di Jorong Tangah Padang, Lintau Buo Utara, Kab.Tansh Datar. Tersangka sebelumnya seorang residivis yang ditangkap tahun 2017 lalu dalam kasus yang sama.

Dari tersangka Aditiawarman dapat disita 4 (empat) paket Sbb; 1).berbungkus dengan dilakban warna coklat, 2).Dua paket berukuran sedang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, 3).Satu paket dalam kotak merk Gatsby dan satu bungkus Vapir merk Royo. Disamping itu uang tunai Rp. 300.000, dan 1 unit HP Samsung, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Nopol BA 5642 QB serta 2 unit kertas bungkus nasi.

Seiring dengan itu dari tersangka Yogi Iza Putra (33 thn) seorang pedagang kelahiran Bukittinggi yang beralamat di Jorong Kinawai, Balimbing, Kec.Rambatan dengan Ariyanto Saputra panggilan Riyan (30 thn) seorang wiraswasta yang beralamat di Jorong Batu Basa Kec.Pariangan diperoleh sitaan 12 paket Ganja.

Kegiatan yang bertolak dari Sprin.sita/tgl 26 April 2025 itu menghasilkan 8 paket besar Ganja narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat serta 1 unit HP android Vivo warna biru.

Menurut Kapolres yang didampingi waka nya Kompol Yuliandi, S.H, Kabag ops Kom pol Nofri, S.H, M.H serta Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi, S.H, M.H, tersangka melanggar Psl 114 ayat (2) UU. RI No.35/ thn 2009 dengan ancaman dalam ayat (1) yang berbentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg atau lebih dari 5 batang dipidana dengan pidana mati. Bisa juga dengan penjara seumur hidup paling singkat 6 thn, paling lama 20 thn dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Baca Juga :  Rakor KAN Se-Sumbar: Pemkab dan DPRD Diharapkan Tindak Lanjuti dengan Aksi Nyata

Disamping itu juga menurut psl 111 ayat (2) sebagaimana diatur UU itu perbuatan menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud tersebut, jelas Kapolres itu.
Selain itu menurut Putra yang bukan orang Minang itu “Siapa lagi yang akan menyelamatkan anak kamanakan kita. Apalagi falsafah kehidupan Adat basondi syarak – Syarak basondi kitabulloh”. Jika hal ini diterapkan tidak akan ada tingkah laku dan perbuatan maupun tindakan yang melanggar salah satu dari norma-norma hukum yang tiga yaitu Hukum adat, hukum agama dan hukum negara.

Sementara itu dari pantauan dan pengamatan Jurnal Minang keberhasilan itu tidak lepas dari bertegas-tegasnya Kompol Yuliandi, S.H. Malah kadang-kadang mantan Kasat Lantas itu dalam suatu upacara tidak segan-segan nya bersuara. walaupun begitu upacara tetap berjalan dengan hikmat. (Datuok/Red Jm)