Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Polres Tanah Datar tiada henti menggulung terduga penyalahgunaan narkoba. Dibawah komando Kasat AKP Desneri, SH, MH kembali meringkus dua warga berinisial RJ (26 tahun) dan seorang anak dibawah umur, karena diduga tersangkut penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di pinggir jalan Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Sabtu (08/10/2022) sekira pukul 23.00 Wib,
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si, melalui Kasi Humas AKP Desfi Arta kepada media menyampaikan, Senin (10/10/2022), kedua terduga pelaku berinisial RJ dan seorang lagi masih di bawah umur, keduanya beralamat di Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Barang bukti yang berhasil disita berupa, 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 (satu) unit HP Android berwarna hitam.
Peristiwa berawal dari informasi dari masyarakat, tentang kedua terduga pelaku sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Sabu. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.
“Ternyata informasi tersebut benar adanya. Pada Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib petugas mengamankan mereka berdua, di pinggir jalan Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin. Selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disembunyikan di atas kayu belakang rumah milik RJ,” tutur Des Fiarta.
Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan, disaksikan oleh masyarakat setempat. Dan di hadapan para saksi, keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar milik mereka berdua. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan dan penyidikan. (KD/Red.Jm).