Morowali Dan Paradoks Energi Hijau: Ketika Nikel Menjanjikan Masa Depan, Limbah Menghadirkan Petaka

Oleh: Frans Tama Lodewix, (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)

Ada sebuah pepatah Minang yang berbunyi, “alam takambang jadi guru”, yang berarti alam seharusnya menjadi tempat bagi manusia untuk belajar dan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Namun, apa yang telah terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah, menunjukkan bahwa tanda-tanda dari alam belum tentu membuat manusia belajar dari kesalahannya.

Longsor timbunan limbah tambang nikel yang kembali terjadi menjadi bukti bahwa persoalannya bukan sekadar bencana, tetapi juga tentang bagaimana manusia mengelola risiko.
Pada 18 Februari 2026, timbunan limbah atau tailing milik PT QMB New Energy Materials longsor di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Satu pekerja tewas dan tujuh alat berat tertimbun.

Peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama dengan longsor pada Maret 2025 yang telah menewaskan tiga pekerja. Kalau kejadian serupa dapat berulang di tempat yang sama, kita tentu perlu melihat apa yang sebenarnya menyebabkan risiko tersebut terus terjadi.

Yayasan Tanah Merdeka memperkirakan QMB menghasilkan 14,4 juta hingga 19,2 juta ton tailing setiap tahun, sedangkan lima proyek sejenis di kawasan tersebut menghasilkan 37 juta hingga 50 juta ton. Analisis citra satelit Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat menunjukkan area pembuangan di IMIP 9 meluas sekitar 8,5 hektare dalam waktu lima bulan.

Timbunan tersebut berada di atas sesar aktif Matano, sementara tailing yang disebut kering masih mengandung 30–35 persen air sehingga dapat berubah menjadi lumpur ketika hujan deras (Mongabay Indonesia, 2026).

Menurut saya, hujan deras dan kondisi tanah memang dapat menjadi pemicu, tetapi keputusan menempatkan dan terus menambah timbunan limbah di wilayah yang memiliki risiko geologis dan ekologis tinggi adalah persoalan tata kelola. Paul Robbins dalam bukunya Political Ecology (2012) menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak cukup dilihat dari faktor alam atau teknis, tetapi juga dari hubungan kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan distribusi risiko.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Resmikan Gedung Serbaguna Medan Nan Bapaneh di Kelurahan Lubuk Minturun

Di Morowali, manfaat industri nikel dan baterai kendaraan listrik dapat mengalir jauh, sedangkan risiko limbah paling dekat dengan pekerja dan masyarakat sekitar.
Pada Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menemukan slag nikel dan tailing tanpa izin seluas sekitar 10 hektare dengan volume lebih dari 12 juta ton, fasilitas di luar dokumen amdal, serta 24 sumber emisi tanpa alat pemantau berkelanjutan. Pemerintah kemudian menjanjikan sanksi, audit, dan proses pidana, tetapi Mongabay Indonesia melaporkan belum ada kabar lanjutan sampai tragedi terjadi (Mongabay Indonesia, 2026).

Di sini kita tentu perlu dapat membedakan antara pemerintah yang mengetahui masalah dan pemerintah yang mampu menyelesaikannya.
Agung Wardana, pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, menilai omnibus law dan sistem perizinan daring atau OSS yang menekankan percepatan investasi turut menurunkan mutu amdal dan kehati-hatian dalam pemberian izin (Mongabay Indonesia, 2026). Jika proses lingkungan hanya menjadi syarat administratif, negara ikut menciptakan kondisi yang membuat risiko terus berulang. Karena itu, tanggung jawab tidak dapat dibebankan hanya kepada perusahaan.

Dampak paling nyata terlihat pada pekerja. Yayasan Tanah Merdeka mencatat 24 kecelakaan kerja di IMIP sepanjang 2025 dengan sembilan korban jiwa (Petromindo, 2026). Ketika produksi terus dipacu dan sanksi dinilai lemah, keselamatan mudah kalah oleh kepentingan produksi. Dalam perspektif Robbins, keadaan ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat menentukan siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang paling dekat dengan bahaya.
Ternyata, risiko tidak hanya berada di kawasan industri.

Sebanyak 1.092 warga Desa Labota terpapar logam berat setelah tanggul tailing perusahaan lain jebol dan menyebabkan banjir (Mongabay Indonesia, 2026). Di Pomalaa, Kolaka, pembukaan lahan lebih dari 2.000 hektare dalam tiga tahun terakhir membuat lumpur merah menimbun sawah dan sedimen mengalir di sungai hingga laut (Ekuatorial, Oktober 2026). Warga yang hari-hari bergantung pada sawah dan laut tidak dapat menikmati manfaat langsung industri nikel, malah harus menanggung akibatnya.

Baca Juga :  Kejurnas Tenis Yunior Piala Bupati Tanah Datar Dimulai Hari Ini

Menurut pandangan saya, pembicaraan soal transisi energi perlu ditinjau lagi. Kendaraan listrik mungkin dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi emisi, namun kita tidak bisa hanya melihat kendaraan setelah keluar dari pabrik. Kita perlu menanyakan bagaimana nikelnya ditambang, bagaimana tailing disimpan, bagaimana pekerjanya dilindungi, dan bagaimana warga di sekitar kawasan produksi diperlakukan. Kalau bagian-bagian ini diabaikan, kita hanya memindahkan beban ekologis dari kota ke kawasan industri.

Karena itu, solusinya harus dimulai dari akar permasalahannya. Pemerintah perlu mengaudit secara independen seluruh fasilitas penyimpanan tailing di IMIP dan menghentikan sementara pembuangan baru jika ditemukan risiko serius, sebagaimana didesak koalisi masyarakat sipil. Hasil audit dan proses penegakan hukum juga harus dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sanksi dijalankan. Amdal dan perizinan perlu dievaluasi dengan prinsip kehati-hatian, sementara standar penyimpanan tailing dan pengawasan keselamatan pekerja harus diperketat.

Morowali menunjukkan bahwa penyebab bencana bukan hanya hujan atau tanah lembek. Ada keputusan untuk menimbun limbah dalam jumlah besar, ada pengawasan yang dipertanyakan, ada tekanan produksi, dan ada kebijakan investasi yang perlu dievaluasi. Seperti pepatah alam takambang jadi guru, bencana yang berulang seharusnya menjadi pelajaran, bukan sekadar berita yang viral sesaat. Transisi energi baru layak disebut hijau jika menjaga lingkungan, melindungi para pekerja, dan tidak membuat masyarakat menjadi pihak yang membayar harganya.

Sumber Referensi:
Ekuatorial. (2026, Oktober). Megaproyek nikel meredupkan nadi kehidupan di jantung Kolaka. https://www.ekuatorial.com/2026/10/megaproyek-nikel-meredupkan-nadi-kehidupan-di-jantung-kolaka/
Mongabay Indonesia. (2025, 8 April). Kolam limbah nikel IMIP jebol dan tewaskan tiga pekerja. https://mongabay.co.id/2025/04/08/kolam-limbah-nikel-imip-jebol-dan-tewaskan-tiga-pekerja/
Petromindo. (2026, 19 Februari). Operations halted at QMB Morowali after tailings landslide kills worker. https://www.petromindo.com/news/article/operations-halted-at-qmb-morowali-after-tailings-landslide-kills-worker
Robbins, P. (2012). Political ecology: A critical introduction (2nd ed.). Wiley-Blackwell.
Salman, R. (2026a, 23 Februari). Lagi, pekerja tewas tertimbun longsoran limbah nikel di kawasan industri PT IMIP. Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/2026/02/23/lagi-pekerja-tewas-tertimbun-longsoran-limbah-nikel-di-kawasan-industri-pt-imip/
Salman, R. (2026b, 3 Maret). Menanti sanksi tegas kasus kolam limbah nikel di Morowali. Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/2026/03/03/menanti-sanksi-tegas-kasus-kolam-limbah-nikel-di-morowali/