Opini Oleh: Farraz Pangeran Hidayat (Mahasiswa Universitas Andalas, Padang)
Militer Makin Hadir di Ranah Sipil, Ke Mana Arah Demokrasi Indonesia?
Ada satu pertanyaan yang perlu kita ajukan ketika melihat semakin luasnya keterlibatan militer dalam berbagai program pemerintah: apakah negara sedang memperkuat kapasitasnya, atau justru mulai bergantung pada institusi yang bukan dirancang untuk menjalankan seluruh urusan sipil?
Pertanyaan ini menjadi relevan setelah berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang semakin luas. Militer tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga terlibat dalam sejumlah program pembangunan, mulai dari ketahanan pangan hingga pembangunan di daerah.
Bagi sebagian orang, keterlibatan tersebut merupakan hal yang wajar. Indonesia memiliki wilayah yang luas, persoalan pembangunan yang beragam, dan kebutuhan untuk menjalankan program pemerintah secara cepat. Dengan struktur organisasi yang kuat serta jaringan hingga ke berbagai daerah, TNI dinilai memiliki kemampuan untuk membantu pemerintah menjangkau wilayah yang sulit dijangkau.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada apakah TNI mampu menjalankan tugas-tugas tersebut. Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apakah perluasan peran itu akan memperkuat institusi sipil, atau justru membuatnya semakin bergantung pada militer?
Ketika Pembangunan Menjadi Alasan Perluasan Peran Militer
Keterlibatan militer dalam pembangunan bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru di Indonesia. Dalam kondisi tertentu, TNI memang dibutuhkan untuk membantu penanganan bencana, menjaga wilayah perbatasan, serta mendukung kegiatan yang membutuhkan mobilisasi personel dalam jumlah besar.
Akan tetapi, perkembangan beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan keadaan darurat.
Pada 20 Maret 2025, DPR mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI yang kemudian diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 pada 26 Maret 2025. Perubahan ini antara lain mengatur penempatan prajurit pada sejumlah kementerian dan lembaga negara tertentu. Ketentuan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas keterlibatan militer dalam urusan sipil. (Reuters, 2025; UU Nomor 3 Tahun 2025).
Pada Agustus 2025, pemerintah juga meresmikan enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru, 20 Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan, dan 100 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan. Pengembangan satuan-satuan tersebut memperlihatkan bagaimana fungsi teritorial militer ditempatkan dalam agenda pertahanan sekaligus pembangunan.
Dari sisi pemerintah, pendekatan ini dapat dipahami sebagai upaya memanfaatkan sumber daya yang sudah tersedia untuk membantu menjalankan program nasional. Namun, dari sisi pembangunan politik, muncul persoalan yang perlu diperhatikan lebih jauh.
Negara yang kuat tidak semestinya hanya diukur dari kemampuannya mengerahkan personel atau menjalankan program dalam waktu singkat. Negara juga harus mempunyai institusi sipil yang profesional, mampu bekerja secara mandiri, dan bertanggung jawab atas bidang yang menjadi kewenangannya.
Jika pembangunan pertanian membutuhkan keterlibatan militer secara terus-menerus karena kapasitas lembaga sipil dianggap belum memadai, misalnya, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada bagaimana kapasitas lembaga sipil tersebut diperbaiki.
Membantu menyelesaikan persoalan dan membangun kemampuan untuk menyelesaikan persoalan merupakan dua hal yang berbeda. (Bersambung)
