BRAN, Kewenangan Negara, dan Ancaman Individualisasi Tanah Pusaka

Oleh: Basrizal Dt. Panghulu Basa
(Pendiri LBH Pusako Batusangkar)

Pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum penting dalam perjalanan hukum agraria Indonesia. Kehadiran kelembagaan khusus reforma agraria, yang dalam pembahasan dikenal dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), membawa harapan sekaligus pertanyaan mendasar tentang masa depan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah di Indonesia.

Reforma agraria selalu menjanjikan keadilan. Namun, sejarah pengelolaan tanah di Indonesia mengajarkan bahwa kebijakan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tidak selalu berakhir dengan perlindungan hak rakyat.

Kehadiran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), dalam konteks pengaturan reforma agraria, harus menjadi perhatian serius masyarakat Minangkabau. Bukan karena Minangkabau menolak pembaruan, tetapi karena tanah ulayat memiliki karakter hukum, sosial, dan budaya yang tidak dapat disamakan dengan tanah milik perseorangan.

Persoalan mendasar bukan apakah negara berwenang mengatur tanah, melainkan apakah kewenangan itu dijalankan dengan menghormati hak masyarakat adat.

Jangan Salah Memahami Tanah Ulayat

Tanah ulayat Minangkabau bukan tanah terlantar. Bukan pula tanah tanpa pemilik hanya karena belum bersertifikat.

Tanah ulayat adalah ruang hidup masyarakat adat yang diwariskan lintas generasi. Ia mengandung hubungan genealogis, sejarah, identitas, dan tanggung jawab kolektif.

Filosofi adat mengajarkan: “Jua indak dimakan bali, gadai indak dimakan sando.” Tanah pusako bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah amanah yang harus dipertahankan agar anak cucu tidak kehilangan pijakan hidupnya.

Karena itu, apabila reforma agraria diterapkan dengan pendekatan administratif semata, tanah ulayat berisiko diperlakukan sebagai objek yang dapat ditata, dibagi, disertifikasi, atau dialihkan tanpa memahami struktur adat yang melandasinya. Inilah persoalan yang harus diantisipasi sejak awal.

Kewenangan Negara Tidak Boleh Menghapus Hak Adat

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi pada Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara konstitusional mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusi.

Artinya, kewenangan negara dalam reforma agraria tidak berdiri di atas ruang kosong. Ia dibatasi oleh konstitusi, hukum, dan kewajiban menghormati hak masyarakat adat.

Negara tidak boleh menggunakan kewenangan administratif untuk mengabaikan hak yang telah hidup dan diakui dalam masyarakat.

BRAN atau lembaga penyelenggara reforma agraria tidak boleh menjadi superbody agraria yang menentukan nasib tanah ulayat secara sepihak. Reforma agraria yang mengabaikan hak adat bukanlah reforma agraria yang berkeadilan, melainkan birokratisasi ketidakadilan.

Sertifikasi Jangan Menjadi Jalan Individualisasi Tanah Pusaka

Sertifikat memang penting untuk kepastian hukum. Tetapi kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan menghilangkan karakter kepemilikan kolektif.

Tanah pusako tinggi bukan milik pribadi seorang mamak, penghulu, atau anggota kaum. Tanah itu merupakan hak kolektif kaum yang pengelolaannya tunduk pada adat dan hukum yang berlaku. Jika sertifikasi dipaksakan menjadi kepemilikan individual, maka yang terjadi bukan perlindungan, melainkan perubahan struktur penguasaan tanah.

Tanah yang semula menjadi kekuatan kolektif kaum dapat berubah menjadi aset individual yang mudah diperjualbelikan, diagunkan, atau dialihkan.

Akibatnya, masyarakat adat berpotensi kehilangan tanah bukan melalui perampasan langsung, melainkan melalui proses administrasi yang tampak sah.

Jangan sampai sertifikat menjadi alat untuk memutus hubungan masyarakat adat dengan tanah pusakanya. Tanah Ulayat Bukan Hambatan Pembangunan. Sering kali tanah ulayat dianggap sebagai penghambat investasi dan pembangunan.

Tanah ulayat bukan hambatan pembangunan. Yang menjadi persoalan adalah pembangunan yang tidak menghormati hak, tidak transparan, dan tidak memberikan manfaat yang adil kepada masyarakat pemilik ulayat. Minangkabau tidak anti pembangunan. Tetapi pembangunan harus memiliki legitimasi sosial dan adat.

Baca Juga :  Pedoman Merantau Orang Minang

Tidak boleh ada proyek yang mengorbankan tanah ulayat dengan mengatasnamakan kepentingan umum, sementara masyarakat adat hanya menerima dampak buruk dan kehilangan sumber kehidupannya.

Pembangunan tanpa keadilan adalah kemajuan yang kehilangan makna. Nagari Harus Menjadi Subjek, Bukan Objek. Reforma agraria di Minangkabau harus dibangun melalui pendekatan nagari.

Niniak Mamak, Kerapatan Adat Nagari, Bundo Kanduang, kaum, suku, dan masyarakat terdampak harus dilibatkan secara bermakna. Mereka bukan sekadar pihak yang dimintai tanda tangan setelah keputusan dibuat.

Pemetaan tanah ulayat harus partisipatif. Pengakuan hak harus transparan. Penyelesaian konflik harus adil. Setiap kebijakan yang berpotensi mengubah penguasaan tanah ulayat harus melalui konsultasi yang bermakna dan persetujuan sesuai ketentuan hukum.

Negara harus hadir untuk memperkuat masyarakat adat, bukan menggantikan kewenangan adat dengan keputusan birokrasi.

Masa Depan Tanah Ulayat

Minangkabau menghadapi tantangan besar: bagaimana menjaga tanah pusaka di tengah tekanan investasi, pembangunan infrastruktur, perubahan tata ruang, dan kebutuhan ekonomi generasi muda.

Jawabannya bukan dengan membekukan tanah ulayat, tetapi dengan memperkuat pengelolaannya secara berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan.

Reforma agraria seharusnya menjadi kesempatan untuk menyelesaikan konflik tanah ulayat, memperkuat pengakuan hak kolektif, dan mengembalikan tanah kepada masyarakat yang berhak. Bukan justru menjadi instrumen yang mempercepat pelepasan tanah adat.

Penutup

Tanah ulayat adalah marwah nagari. Tanah pusaka adalah amanah yang tidak boleh dikorbankan atas nama administrasi, investasi, maupun reforma agraria.

Negara harus memahami bahwa di Minangkabau, tanah bukan sekadar objek hukum. Tanah adalah bagian dari kehidupan adat, identitas, dan keberlanjutan generasi. Reforma Agraria harus menghadirkan keadilan, bukan melahirkan konflik baru. BRAN harus menjadi pelindung hak rakyat, bukan ancaman bagi tanah ulayat.

Baca Juga :  Dukung Pelantikan Pengurus AWI Sumbar, Pengurus AWI Kota Pariaman Kunjungi Kantor DPW Di Batusangkar

Jangan sampai atas nama reforma agraria, tanah pusaka hilang, nagari kehilangan marwah, dan anak cucu kehilangan masa depan. “Jago Tanah Ulayat, Jago Marwah Nagari dan Minangkabau.” (*)