SAWAHLUNTO – Jurnal Minang.com. Menyelesaikan persoalan rentenir, memang dibutuhkan perhatian serta dukungan dari berbagai pihak. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas), Kamis, 13 April 2023, meluncurkan ‘Barasiah’ atau gerakan bebas rentenir di Sawahlunto.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, dalam hal ini gandeng Baznas saat peluncuran gerakan Barasiah, yang digelar di Hall Ombilin.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota menyampaikan bahwa, Pemko memberi perhatian dan mengupayakan solusi, terhadap masyarakat yang dalam menjalankan usahanya, terjerat dengan utang kepada rentenir.
“Kita cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang terjerat rentenir ini, karena itu, kita berkomitmen dan mengkaji langkah apa yang bisa dilaksanakan sebagai jalan keluar, untuk membantu mereka. Alhamdulillah, salah satu langkah yang kita temukan adalah, kerja sama dengan BAZNas ini,” ucap Wali Kota Deri Asta.
Konsep gerakan bebas rentenir di Sawahlunto melalui BAZNas ini, disampaikan Wali Kota Deri Asta.
“Dana BAZNas ini merupakan uang zakat dari umat Islam. Jadi untuk penyalurannya pun, wajib sesuai syariat. Untuk itulah nanti para pengurus BAZNas akan melakukan survey dulu untuk memastikan, penerima dan penyalurannya sesuai dengan syariat Islam, dan regulasi terkait lain nya yang berlaku,” terang Wali Kota.
Ketua BAZNas Kota Sawahlunto Edrizon Effendi melakukan ferivikasi kriteria penerima / orang yang layak menerima hal tersebut.
“Jadi kita survey dulu untuk memastikan yang bersangkutan, memang masuk dalam kategori mustahiq atau tidak. Kemudian kita pantau, kalau misalnya yang bersangkutan kembali mengulangi meminjam/berhutang kepada rentenir, maka yang bersangkutan kita blacklist. Itu artinya, tidak bisa lagi menerima bantuan BAZNas,” terang Edrizon mengungkapkan.
Edrizon menyebutkan peluncuran gerakan ‘Barasiah’ itu, diserahkan secara simbolis kepada dua orang mustahiq, yakni pedagang di Pasar Sawahlunto yang terjerat hutang dengan rentenir.
“Untuk dua orang ini segera kita survey, apakah layak dan sesuai syariat, untuk dibantu melunasi hutang kepada rentenir. Jika lolos survey dan verifikasi, maka baru bisa dilanjutkan ke tahapan penyaluran zakatnya,” kata Edrizon. (Safrizal/Red.Jm)