Padang , Jurnal Minang. Langkah ini ditandai dengan melakukan kesepakatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, di Kediaman Resmi Wali Kota, Senin (26/5/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati itu, Wali Kota Padang Fadly Amran, menyambut baik kesepakatan dari pelaku usaha sound system untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khususnya terkait batas waktu penyelenggaraan hiburan malam.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha sound system yang telah berkomitmen menjaga marwah Kota Padang sesuai dengan visi kota yang berlandaskan nilai agama dan budaya. Para pelaku usaha sepakat untuk tidak menyediakan jasa orgen tunggal yang beroperasi melewati pukul 00.00 WIB, serta menghindari segala bentuk kegiatan yang berpotensi meresahkan masyarakat,” ujar Fadly Amran.
Fadly menegaskan bahwa Pemko Padang tidak melarang kegiatan hiburan masyarakat, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku. (Jen/Red.JM)