Padang Panjang, Jurnal Minang. Pemko Padang Panjang melalui surat nomor: 900.1/234/BPKD-PP/V/2025 tgl 26 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Sekdako Sonny Budaya Putra yang berisikan Penghentian Pembayaran TPP untuk dua dinas/OPD membuat resah sebagian pegawai.
Betapa tidak, pembayaran TPP yang yang sudah lazim diterima oleh ASN di kota Padang Panjang kini tidak akan dibayarkan lagi. Otomatis penghasilan berkurang. Idealnya, kalaupun tidak bisa menambah TPP atau penghasilan lainnya, minimal jangan sampai mengurangi yang sudah ada.

Menyikapi hal ini, media Jurnal Minang meminta pendapat salah seorang tokoh masyarakat Padang Panjang, Batipuh dan X Koto Basrizal Dt Panghulu Basa. Melalui pesan WhatsApp nya, ia mengatakan, “Sebaiknya Kepala Daerah tidak membuat kebijakan yang bersifat dadakan yang membuat kepanikan pihak yang terdampak, termasuk yang terkait dengan ASN yang melayani masyarakat luas.”
Memang kebijakan ini mengejutkan sebagian besar ASN yang terdampak. Guru dan tenaga pelayanan kesehatan sebagai ujung tombak pemerintah di masyarakat harus menelan pil pahit atas hilangnya TPP ini.
Jika mereka mogok kerja seminggu saja, ribuan masyarakat Padang Panjang dan sekitarnya yang akan rugi. Bagi pemko pimpinan Hendri Arbis dan Alex Saputra, tentu kebijakan ini harus ditinjau ulang.
Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, jangan digergaji pula pendapatan ASN tersebut. Alasan yang dituangkan dalam surat tersebut tidak masuk akal karena di daerah lain masih bisa berjalan pembayaran TPP di kedua dinas tersebut.
Di kab Tanah Datar misalnya, ketika dikonfirmasi oleh media ini kepada pegawai Dinkes, mereka mengatakan bahwa TPP dan JM masih dibayarkan namun ada perhitungan tersendiri, bukan dihilangkan begitu saja. (Red. JM)