Merawat Stabilitas dan Penguatan Ekonomi dari UKM

Oleh : Sabarnuddin
(Mahasiswa Sejarah Universitas Negeri Padang)

Konsentrasi pemerintahan era Prabowo Subianto perlu diapresiasi, pasalnya Presiden memecah beberapa kementerian menjadi lebih detail salah satunya Kementerian UMKM. Saat ini yang ditugaskan dalam percepatan ekonomi melalui Kementerian UMKM ialah Politikus Partai Golkar dan Mantan Wakil Ketua komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman. Dengan dibagi dalam satu kementerian akan membuat UMKM menjadi berdaya dan mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.

Seperti yang telah diketahui bersama UMKM menjadi salah satu sektor yang memegang peranan penting, karena pemberdayaan masyarakat serta sumber ekonomi baru bagi masyarakat. Jika masyarakat tidak diberdayakan maka akan menghambat perekonomian dan justru semakin banyak produk luar negeri yang bertebaran dalam negeri.

Saat ini tengah menjadi masalah pelik dalam UMKM maupun industri makro, pasalnya gempuran produk luar negeri yang bebas masuk dan diperdagangkan dengan harga murah menjadi salah satu yang membuat persaingan tidak sehat. Lalu dampaknya pada UMKM dan industri makro banyaknya perusahaan pailit dan PHK dimana-mana sebab produk yang dihasilkan tidak mampu bersaing dengan barang impor.

Salah satu yang menjadi faktor mudahnya barang impor masuk kedalam negeri ialah Peraturan Menteri Perdagangan No.0 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan peraturan tersebut membuat banjirnya barang impor seperti; tas, sepatu, mainan anak-anak hingga suku cadang sepeda motor. Barang impor juga dijual lebih murah sebab dari pabrik negara asal biaya produksi yang rendah selaras dengan mekanisme yang diatur oleh pemerintah setempat.

Faktor yang menjadi sorotan lain ialah penjualan melalui platform online atau e-commerce. Saat ini pedagang-pedagang mengeluhkan ekspansi platform digital yang merebak dalam perdagangan. Pasalnya hanya dengan bermodalkan handphone dan jaringan internet kita dapat mengakses platform tersebut. hal ini menjadi salah satu biang masalah mengapa pasar-pasar saat ini sepi pengunjung.

Platform e-commerce perlu ditinjau ulang sebab banyak masalah yang terjadi belakangan. Persaingan antar pedagang e-commerce sangat tidak sehat, sebagai daya tarik diberikan berbagai diskon dan keuntungan lain. Namun dilain sisi toko-toko yang menjual barang KW atau tidak original sangat merugikan konsumen. Platform e-commerce telah berulang kali diingatkan oleh konsumen terkait hal itu namun tidak menunjukkan itikad baik.

Baca Juga :  Dosen UIN Batusangkar Arifki Budia Rahman Diundang Jadi Narasumber International Collaboration for Research and Writing Publication

Pemerintah harus membuat regulasi yang ketat, sebab bila hal ini berjalan tanpa diawasi atau dikeluarkan aturan yang jelas akan berimplikasi pada matinya UMKM dan penurunan ekonomi secara signifikan. Logika dasar yang harus dibangun ialah bahwa pertumbuhan ekonomi harus dari bawah atau sektor UMKM. Pegiat ekonomi kreatif yang menumbuhkan ekonomi dari desa-desa, pelosok kampung yang produksi dalam skala kecil hingga besar namun mampu menembus pasar internasional.

Penguatan sektor UMKM yang ditopang dengan regulasi yang ketat akan membangkitkan ekonomi secara signifikan, karena masyarakat telah berdaya saing dan tidak lagi bergantung pada produk impor serta bahan baku yang tersedia berlimpah. Maka negara hanya perlu pengawasan, regulasi yang melindungi UMKM sebagai sektor penunjang ekonomi dari bawah.

Perlindungan terhadap kaum buruh hal paling sensitif dalam pemberdayaan sektor ini, pasalnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 atas permohonan pengujian materiil UU No.06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini menjadi angin segar dalam pengupahan, mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja, tenaga Kerja asing, dan Hubungan kerja Paruh Waktu.

Mengenai pengupahan, MK mengembalikan peran Dewan Pengupahan dan upah sektoral. Pada putusan yang barangkali merugikan kaum buruh sebagai tonggak penguat sektor makro perlu dikaji ulang. Buruh menjadi sensitif untuk dibahas sebab perusahaan dengan kekayaan yang dimiliki atas kerja buruh selama ini, maka pemerintah sebagai pelindung kaum lemah yang menjadi penyumbang tenaga dan pajak yang relatif banyak perlu membuat regulasi yang melindungi hak buruh dalam perusahaan.

Penguatan sektor UMKM harus terus digenjot dengan kerjasama antar kementerian dan Lembaga Negara pasalnya UMKM menyumbang Produk domestik bruto (PDB) 60,5 %pada pertumbuhan ekonomi dan menyerap 96,9 % dari total tenaga kerja . Jika dengan penguatan tidak dilakukan maka lambat laun UMKM akan merosot dan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi negara.

Baca Juga :  Diduga Kurang Faham Aturan Benda Cagar Budaya, Surat Kadis Parpora Terkait Istano Basa Pagaruyung Blunder?

Regulasi Penguatan UMKM
Pemerintahan Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% adalah hal yang patut diacungi jempol. Walaupun dalam realita masih belum memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh. Efek yang dirasakan dikemudian hari dari kenaikan UMP 6,5% ialah kenaikan harga dan jasa lalu sebagai salah satu solusi yang dimungkinkan untuk dilakukan pemerintah harus menurunkan harga pangan, harga bahan pokok hingga 20%. Keadaan ini diperparah dengan penerapan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, diterapkan 1 Januari 2025 Pajak Pertambahan Nilai yang semula 11% menjadi 12%. Makna pelbagai solusi perlu diantisipasi pemerintah yang saat ini beredar kabar PPN 12% hanya untuk barang mewah dan penerapan secara bertahap.

Dari sisi pemerintah dalam rangka mendukung penguatan UMKM menerapkan akses permodalan,yaitu skema pembiayaan LPDB UMKM dan kementerian juga tengah melobi perbankan agr bisa menurunkan suku bunga bagi para pelaku UMKM sehingga daya saing dari sisi harga meningkat. Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu mengeluarkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam PMK tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Core tax System tersebut juga mengatur bea masuk maupun PPN. Salah satu yang diatur adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk maupun PPN. Pada pasal 219 ayat 1 disebutkan ada 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk dan PPN.

Jumlah tersebut meningkat karena dalam UU No. 17/2006, hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan pajak. Peraturan ini perlu didukung dalam rangka penguatan sektor ekspor impor barang untuk efisiensi dan fleksibilitas dalam penggunaan bahan baku dan perbaikan neraca perdagangan.

Tantangan UMKM era Digital
Era digital menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian orang utamanya pada industri kreatif yang belum mampu berinovasi dengan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi merupakan keharusan dan menjadi kewajiban bagi seluruh elemen masyarakat dalam rangka bersaing dengan kemajuan dunia.

Dalam industri kreatif perlu percepatan adaptasi untuk menggenjot persaingan dengan pasar global, pasalnya saat ini dalam menawarkan sesuatu melalui media sangat kreatif yang dilakukan sebagian pedagang. Jika tidak mampu bersaing secara sehat maka akan tertinggal dan cara klasik yakni dengan mengandalkan pasar offline tidak mampu menembus para konsumen yang enggan keluar rumah untuk membeli barang.

Baca Juga :  Prodi Ekonomi Syariah Raih Akreditasi Unggul, Kini UIN Batusangkar Miliki 9 Prodi Terakreditasi Unggul

Saat ini penyelundupan barang impor ilegal yang jelas akan berdampak pada matinya ekonomi masyarakat dan merugikan negara hingga Rp100 Miliar. Temuan satgas impor ilegal telah mengekspos selundupan luar negeri berupa ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp 2,7 Miliar, Pakaian senilai Rp 20 Miliar, Barang elektronik rp 12,3 miliar dan mainan anak Rp 5 miliar. Dan masih banyak temuan di berbagai tempat yang dilancarkan oleh Warga Negara asing (WNA). Jika pedagang dan UMKM masih memakai cara lama akan semakin mudah barang luar negeri tiba di rumah- rumah pelosok desa maka perlu inovasi dalam pendistribusian dan pengelolaan UMKM secara kreatif.

Menjaga Entitas Kearifan Lokal
Indonesia dikenal dengan kekayaan budaya dan keragaman bahasanya. Kekayaan ini harus menjadi entitas yang dijunjung tinggi. Dengan pengenalan budaya melalui produk lokal akan semakin mengangkat budaya dan menjadi ketertarikan tersendiri dalam pasar internasional. Pengenalan budaya melalui produk lokal menjadi perhatian yang harus ditingkatkan dengan budaya menjaga pelestarian alam dan keberadaan masyarakat itu sendiri.

Kemajuan tidak harus meninggalkan kearifan lokal justru kearifan lokal mampu mengangkat masyarakat serta negara ini dikenal bahkan dihargai oleh dunia internasional. Pengenalan budaya di era sekarang menjadi tantangan tersendiri namun pusat perhatian dunia sedang fokus pada pengembangan budaya dan salah satu menggenjot fokus itu industri kreatif mengenalkan dengan produk kreatif yang bernilai jual tinggi pada pasar internasional.

Perlu pula diperhatikan dengan apresiasi yang tinggi pada budaya yang dikenal luas pada dunia internasional memancing wisatawan asing berkunjung ke Indonesia. Maka semakin luas dunia luar mengetahui keindahan dan keberagaman budaya akan semakin banyak keuntungan yang kita dapatkan. (*)