Gurun, Jurnal Minang. Masyarakat miskin di Nagari Gurun kecewa, hal tersebut disebabkan penggantian nama penerima BLT oleh Wali Nagari Gurun secara sepihak dan dianggap telah mencederai hasil musyawarah nagari. Karena keputusan tertinggi di tengah tengah masyarakat sesuai amanat UU Desa No 6, tahun 2014 dan apa yang telah dilakukan oleh Wali Nagari Gurun tersebut adalah salah dan masuk kategori mal administrasi, dan saran dari Ombusman adalah Musnag akan diulang minggu depan.
Sebelum itu, Senin (16/6-2025}, semua data calon penerima, 48 orang plus 6 orang yang melapor akan diverifikasi ulang oleh BPRN dan Wali Nagari Gurun ke lapangan. Hasil verifikasi yang akan dibawa ke Musnag juga akan diuji publik dan diumumkan di mushala, atau tempat umum untuk dapat masukan dan saran dari masyarakat. Semoga hasilnya nanti adil bagi semua masyarakat miskin yang berhak mendapat BLT.
Camat AH.Miza Aziz,S.Sos juga kecewa dengan pernyataan Wali Nagari Gurun yang berbelit belit dan pernyataan yang berbeda saat diklarifikasi camat dengan yang diakui saat diperiksa Ombudsman terhadap persoalan persoalan Nagari Gurun yang dilaporkan masyarakat ke Inspektorat dan Ombusman.
Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang dipimpin Anggiat AP Pardede,SH,MH segera telah menurunkan anggota kejaksaan untuk meminta keterangan para pihak, apa yang terjadi di nagari Gurun merupakan bentuk penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang tidak baik.
Sementara ketua BPRN Gurun Eldiman saat dimintai keterangan tidak hadir pada acara klarifikasi Ombudsman, hadir pula camat Sungai Tarab, Dinas PMD PPKB, dinas Sosial PPPA, dan Inspektorat kabupaten Tanah Datar.
Sebelumnya anggota BPRN Gurun juga telah dimintai keterangan dari Kajari Tanah Datar sehubungan adanya dugaan penyimpangan kegiatan yang dilakukan
Sekretaris KAN Gurun Mashuri, S.Sos. Sementara itu Katik Modoyat minta agar semua pihak yang terlibat diharapkan memberikan keterangan sejujur jujurnya kepada aparat, agar persoalan menjadi terang benderang (Kasdi Ray/Red.Jm)