Opini  

Keterbukaan Informasi Publik: Tantangan Berat Bagi DPRD Tanah Datar Tahun 2022

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Tanggal 1 Desember 2021 Partai Gerindra didaulat sebagai Badan Publik Paling Informatif oleh Komisi Informasi Pusat. Tak lama kemudian Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi, SE, Dt. Bungsu yang berasal dari Partai Gerindra turut memberikan ucapan selamat di akun FB official Partai Gerindra Tanah Datar dan akun FB pribadi H. Rony Mulyadi, SE, Dt. Bungsu.

Namun bagaimana dengan lembaga DPRD Tanah Datar yang dinakhodai oleh Ketua yang berasal dari Partai Gerindra tersebut? Adakah lembaga DPRD nya turut menjadi lembaga yang paling informatif? Atau setidaknya cukup jadi lembaga yang informatif saja? Adakah peran Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini turut mewarnai lembaga DPRD Tanah Datar berkenaan dengan keterbukaan informasi publik? Nah ini lah waktu yang tepat untuk kita analisa bersama.

Analisa kami pribadi, ini berdasarkan pengalaman yang kami alami sendiri, jadi bukan bersifat tendensius apalagi penilaian subjektif terhadap seseorang atau sebuah partai.

Analisa kami ini bertujuan agar lembaga DPRD Tanah Datar dapat berbenah lebih baik dan lebih informatif serta lebih professional dalam menghadapi tahun 2022 yang penuh tantangan dan dinamika serta persiapan untuk menghadapi Pileg dan Pilkada serentak di tahun 2024 nanti.

Lembaga DPRD merupakan lembaga yang terhormat yang diberikan kewenangan dan hak yang wajar dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 4 UU 23/2014. Dengan demikian, DPRD tidak lagi diposisikan sebagai lembaga legislatif daerah tetapi ditempatkan sebagai lembaga atau unsur dari pemerintahan daerah. Kendati menjadi bagian atau unsur dari pemerintahan daerah, kepada DPRD diberikan 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Baca Juga :  Wartawan itu Merdeka

Karena menjadi bagian atau unsur dari pemerintahan daerah, maka sudah selayaknya DPRD dapat bermitra positif dengan lembaga eksekutif guna untuk memajukan dan mencari terobosan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pembangunan serta kemakmuran masyarakat Tanah Datar. Bukan sebaliknya, terlibat konflik kepentingan seperti dalam penganggaran, kebijakan, dll.

Untuk menjalankan 3 fungsi utamanya tersebut, maka lembaga DPRD harus mengacu kepada prinsip prinsip dan penerapan Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik).

Salah satu prinsip Good Governance adalah Transparansi dan Akuntabiliti. Persoalan mendasar yang kami temui di lembaga DPRD Tanah Datar adalah kurangnya (kalau bisa dibilang tidak ada) transparansi / keterbukaan informasi atas apa yang akan dan telah dikerjakan oleh lembaga DPRD tersebut.

Akibat kurangnya transparansi maka berakibat dipertanyakannya akuntabiliti lembaga tersebut dalam menegakkan supremasi hukum dan penghormatan kepada penegakkan peraturan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ini bukti-buktinya sbb:

  1. Sampai saat ini belum ada situs informasi resmi dari lembaga DPRD Tanah Datar yang rutin menginformasikan segala kegiatan anggota DPRD kepada publik Tanah Datar. Tidak tahu berapa produk hukum yang sudah dikeluarkan DPRD Tanah Datar selama ini.
  2. Selain belum menyediakan layanan website untuk diakses publik, saat menggunakan media konvensional berupa surat pun terkesan ogah melayani.

“Jadi ba a lo caro urang ka picayo ka dewan kalo pai kalua daerah takah manyuruak nyuruak, pitih rakyat dipakai juo” celoteh Wan Labai.

Kesan kurang transparan dan kurang profesional lainnya kami alami saat kami menindak-lanjuti surat Permohonan Informasi Kegiatan Kerja, Biaya Kegiatan dan Kehadiran Anggota DPRD 1 Januari 2021 s/d 14 Oktober 2021. Saat kami tanyakan kepada Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini pada tanggal 25/11/2021 dijawab agar kami menghubungi Sekretariat DPRD. Selang beberapa hari kemudian (1/12/21), kami hubungi Sekretaris Dewan dan mendapat jawaban bahwa data tentang informasi yang diminta tersebut dapat diberikan setelah ada persetujuan dari Pimpinan DPRD. Jawaban dari Sekretaris Dewan tersebut kami sampaikan kembali kepada Ketua DPRD pada hari yang sama, dan sampai saat ini belum ada keputusan dari Ketua DPRD tersebut dan memilih bersikap diam.

Baca Juga :  Jaminan Kesehatan Publik Tanah Datar: Hak Dasar Publik Yang Diabaikan?

Kesulitan berkomunikasi dengan publik dan ketidak-mampuan memberi keputusan ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kami berkenaan dengan prinsip prinsip penegakan good governance itu sendiri dan menjadi pertanyaan lain akan kompetensi individu yang dimiliki seorang anggota dewan.

Apa susahnya memutuskan “berikan” data yang diminta kepada bawahannya? Bukankah data yang diminta tersebut bukanlah data yang dikecualikan menurut UU.

Jadi, dari rangkaian peristiwa berkenaan dengan keterbukaan informasi publik di lembaga DPRD Tanah Datar ini hingga akhir tahun 2021, maka kami dapat menganalisa dan menyimpulkan bahwa lembaga DPRD Tanah Datar akan menghadapi tantangan besar di tahun 2022 berkenaan dengan pelaksanaan dan penyediaan keterbukaan informasi publik sebagai berikut:

  1. Tarik menarik kepentingan internal DPRD untuk menunda pelaksanaan pemberian pelayanan informasi publik karena “diduga mungkin” ada yang keberatan terkuak dugaan penyelewengan (jika ada) anggaran pada periode sebelumnya atau pada periode berjalan. Padahal, hal ini tidak perlu ditakuti jika memang tidak ada kesalahan yang terjadi. Kan sudah ada audit dari BPK RI tentang hal ini misalnya.
  2. Perlu anggaran untuk sarana dan prasarana serta SDM yang memadai untuk menyediakan akses informasi publik yang professional.
  3. Perlu inisiatif DPRD untuk mengeluarkan Peraturan Daerah terkait pelaksaaan UU No. 14 Tahun 2008, dan itu akan memakan waktu. Tapi apa mau DPRD membuat aturan untuk diri mereka sendiri? hehehe.
  4. Berkembangnya wawasan publik tentang kebutuhan informasi dan hak publik untuk mendapatkan informasi sehingga akan banyak elemen publik baik itu perseorangan, akademisi, pers, LSM, LBH, dll yang meminta data kepada lembaga DPRD. Dan apabila tidak direspon dengan baik, akan dapat berakhir di meja sengketa informasi di Komisi Informasi.
  5. Semakin besar tekanan publik bilamana lembaga DPRD masih bersikap menutup diri atas informasi publik.
Baca Juga :  Konten Kreator Bertemu Politik, Apa Tanggapan Milenial?

Selain itu, Ketua DPRD dari Partai Gerindra ini punya tanggung jawab moril yang besar untuk membawa lembaga DPRD yang dipimpinnya bisa menjadi lembaga yang paling informatif di Tanah Datar sebagaimana sudah dibuktikan oleh Partai Gerindra yang menjadi naungannya.

Bila tidak bisa membuktikan, akan menjadi kontradiksi antara partai dengan individu di partai. Akan jadi tolak ukur publik juga terhadap kelangsungan dan elektabilitas Partai Gerindra Tanah Datar di tahun 2024 nanti. Setidaknya akan berat bagi Partai Gerindra mempertahankan kursi yang ada dan kemungkinan untuk mendudukan calonnya menduduki posisi TD 1 dan TD 2 nanti bila lembaga DPRD yang dipimpin tidak ada perubahan. Wallahualam…

LBH Pusako senantiasa hadir dan berkontribusi aktif untuk memberikan tenaga dan pikiran guna mendorong terciptanya lembaga DPRD Tanah Datar yang komunikatif, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi supremasi hukum.