Batusangkar, Jurnal Minang. Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. beserta jajaran melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar pada Jum’at pagi, 13 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar menyampaikan bahwa setiap barang bukti dan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan maka akan dilaksanakan pemusnahannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana Narkotika, tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibun) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta tindak pidana lainnya.
Tercatat dalam rekap lampiran berita acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan untuk perkara tindak pidana narkotika terdiri atas 17 putusan yang sudah inkracht dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 78 item, diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 13,48 gram dan ganja sebanyak 734,06 gram serta sejumlah handphone (HP).
Dalam kegiatan yang dihadiri dan disaksikan beberapa pejabat daerah tersebut, Kajari Tanah Datar, Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. turut menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas kinerja terbaik yang telah ditunjukkan selama ini. (M.Intania/Red.Jm)