Batusangkar, Jurnal Minang. Warga Batusangkar gempar. Hal tersebut disebabkan Pegawai honorer Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Datar inisial F (24) warga Pagaruyung, Tanah Datar simpan sabu dalam bantal kursi tamu pada kantor MPP yang terletak di jalan MT Haryono, Batusangkar.
“Sabu tersebut ia simpan dalam bantal kursi tamu di ruangan MPP,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, kepada media Minggu (9/3).
Diterangkan, penemuan barang haram milik F tersebut berawal ketika ia ditangkap di rumah kontrakan rekannya inisial N (29) warga Lima Kaum, Tanah Datar.
Kemudian bersama F dan N juga ditangkap satu orang lainnya yakni inisial R (19) warga Jorong Padang Datar, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan ketiganya, sebut Desneri, berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan N di daerah Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, sering terjadi pesta narkoba jenis sabu. Setelah melalui sebuah penyidikan, Sabtu (8/3) sekira pukul 17.30 wib didapati ketiga tersangka sedang berada disana.
Ketiga tersangka dilakukan penggeledahan badan. Dalam saku celana depan sebelah kanan N ditemukan sebanyak dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik. Kemudian petugas menggeledah kamar N dan ditemukan barang bukti lain yakni 1 (satu) buah botol kecil warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) set alat hisap jenis sabu / Bong.
Berdasarkan keterangan F bahwasanya ia masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di Kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanah Datar. Sekira pukul 18.00 wib petugas melakukan penggeledahan didalam Kantor Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanah Datar dan ditemukan di dalam bantal Ruangan tunggu ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, serta 1 (satu) unit timbangan digital.
Tersangka F juga mengaku kalau ia masih ada menyimpan markotika jenis sabu di rumah seseorang panggilan Makani di Jorong Guguk Panjang, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersebut, dan ditemukan 3 (tiga) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik Klip, dibalut dengan plastik warna kuning, yang disimpan didalam kotak rokok merek gudang garam serta dibalut dengan kantong kresek warna bening dan warna hitam.
Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) Paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip serta dibalut dengan timah rokok yang disimpan di dalam celana levis panjang warna biru. Kemudian
1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip yang disimpan di dalam dompet warna merah.
3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik Klip dibalut dengan plastik warna kuning yang disimpan di dalam kotak rokok merek gudang garam serta dibalut dengan kantong kresek warna bening dan warna hitam.
Barang bukti lain yang turut disita adalah:
1 (satu) set alat hisap jenis sabu /Bong
11 (sebelas) buah plastik klip
1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet
1 (satu) unit timbangan digital
1 (satu) unit HP Android merek RELMI C30S warna biru milik F
1 (satu) unit HP Android merek OPPO A31 warna hijau milik N
1 (satu) unit HP Android merek RELMI C67 warna Hijau milik R.
Semua pelaku digelandang ke Polres Tanah Datar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kasdi Ray/Red.Jm)