Padang, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tanah Datar. Acara yang digelar di kantor setempat ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya dilakukan di Padang pada 16 Februari 2025.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf serta tanah milik badan hukum Nahdlatul Ulama di Kabupaten Tanah Datar. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat administrasi terkait pengelolaan aset tanah NU, yang merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program-program sosial dan keagamaan yang dijalankan oleh organisasi ini.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, sejumlah pejabat terkait, serta pengurus PCNU Tanah Datar. Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan komitmennya untuk bekerjasama dalam mempercepat pengurusan sertipikat tanah, khususnya bagi aset-aset yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan di bawah naungan NU.
Kerjasama ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung legalitas dan pengelolaan tanah yang lebih terorganisir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pengelola tanah wakaf dan badan hukum NU di Tanah Datar.(Kasdi Ray/Red.Jm)