Pagaruyung, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui proses permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan non berusaha atas nama Hasni Wartati yang berlokasi di Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan.
Permohonan ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang oleh masyarakat telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Melalui tahapan PTP, dilakukan analisis dan kajian teknis secara menyeluruh terhadap aspek penggunaan lahan, kesesuaian lokasi, serta dampak yang mungkin ditimbulkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta transparansi guna menjamin kualitas pelayanan publik yang optimal. Proses ini juga menjadi wujud nyata dukungan terhadap tertib administrasi pertanahan serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
Diharapkan melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam merencanakan serta melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang, khususnya untuk kegiatan non berusaha yang memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berintegritas. (Kasdi Ray/Red.Jm)
