Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar menerima permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha yang diajukan oleh Hidayat atas nama PT Karya Saiyo Basamo.
Permohonan ini berlokasi di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, dan menjadi bagian penting dalam rangka memastikan rencana kegiatan usaha yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Melalui tahapan ini, dilakukan penelaahan teknis terhadap kondisi lahan dan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang, guna mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemohon dalam menjalankan usahanya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel, serta mendorong kemudahan berusaha di daerah melalui proses perizinan yang terintegrasi dan sesuai regulasi. (Kasdi Ray/Red.Jm)
