Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang optimal dan berorientasi pada kepastian hukum melalui fasilitasi permohonan Persetujuan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pada kesempatan ini, permohonan diajukan untuk kegiatan non berusaha atas nama Ratnawilis yang berlokasi di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab. Permohonan ini menjadi bagian penting dalam proses pengendalian dan penataan ruang, guna memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah telah sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melakukan serangkaian tahapan, mulai dari penelitian berkas administrasi, analisis data spasial, hingga kajian teknis lapangan apabila diperlukan. Proses ini bertujuan untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan peruntukan ruang, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik pemanfaatan lahan di masa mendatang.
Selain itu, pelayanan PTP dalam rangka KKPR juga menjadi wujud dukungan terhadap tertib tata ruang serta perlindungan terhadap fungsi lingkungan dan keberlanjutan wilayah. Dengan adanya kepastian kesesuaian ruang, masyarakat diharapkan dapat melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah dengan lebih aman, nyaman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar senantiasa mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap layanan yang diberikan, serta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi memenuhi harapan masyarakat. (Kasdi Ray/Red.Jm)
