Tanah Datar, Jurnal Minang. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang berkelanjutan dan tepat sasaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Selasa, 9 Juni 2026 mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Ardinal Yulti, S.SiT., bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Yolanda Ardinal, S.P. Rapat ini menjadi wadah koordinasi antara Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, Kantor Wilayah BPN, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam mengevaluasi perkembangan pelaksanaan redistribusi tanah yang berasal dari HPL Badan Bank Tanah.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek penting, mulai dari capaian pelaksanaan kegiatan, identifikasi kendala di lapangan, kesiapan data dan subjek penerima redistribusi tanah, hingga strategi percepatan penyelesaian program sesuai target yang telah ditetapkan. Selain itu, rapat juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi guna memastikan pelaksanaan redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan redistribusi tanah di atas HPL Badan Bank Tanah dapat terlaksana secara efektif, akuntabel, dan berkeadilan, sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kepastian hukum hak atas tanah sebagai bagian dari agenda strategis Reforma Agraria nasional.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk terus mendukung program-program strategis Kementerian ATR/BPN melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Kasdi Ray/Red.Jm)
