Dibalik Maraknya Konten “Jual Beli” Agama: Apakah Termasuk Penistaan?

Opini Oleh : Sari Rizki Laoli (Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang)

Maraknya konten “jual beli” agama merupakan sebuah fenomena yang memunculkan banyak pertanyaan, terutama terkait dengan apakah hal tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama atau tidak. Menurut informasi yang ditemukan, penistaan agama adalah tindakan dengan maksud menjelekkan, menghina, mengotori, memperlakukan tidak dengan hormat sebagaimana mestinya terhadap suatu agama, tokoh-tokoh agama, simbolnya, ajarannya, ritusnya, ibadatnya, rumah ibadahnya, dan sebagainya dari suatu agama yang diakui secara sah di Indonesia.

Kasus-kasus konten ‘jual beli” agama yang marak belakangan ini memunculkan pertanyaan apakah hal tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama. Sebuah kasus TikToker yang menjadi tersangka penistaan agama karena konten video makan babi dengan mengucapkan Bismillah, serta kasus-kasus lainnya, menunjukkan bahwa tren kasus penistaan maupun penodaan agama masih marak di Indonesia.

Menurut Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU), Rumadi Ahmad, berbagai kasus penistaan ini muncul akibat tekanan massa dan bersifat subjektif. Hal ini menunjukkan bahwa kasus-kasus penistaan agama dapat bersifat subjektif dan terkait dengan tekanan massa.

Pendapat mengenai apakah konten “jual beli” agama termasuk penistaan agama juga bervariasi. Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl, menyatakan tidak setuju apabila kasus-kasus seperti itu dianggap sebagai penistaan agama karena menurutnya yang dilakukan oleh individu tersebut adalah dosanya sendiri.

Hukum penistaan agama di Indonesia diatur dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023. Seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama di Indonesia dapat dikenakan hukum pidana penjara selama-lamanya 5 tahun jika perbuatan dilakukan di muka umum atau selama-lamanya 6 tahun jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik.

Baca Juga :  Bupati Bersama Istri Kunjungi Yayasan Istana Yatim Assyifa di Kumango

Dari sudut pandang hak asasi manusia, kasus penistaan agama ini berkaitan dalam kerangka hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dengan demikian, maraknya konten “jual beli” agama memunculkan berbagai pertanyaan terkait dengan apakah hal tersebut termasuk dalam kategori penistaan agama. Pendapat mengenai hal ini bervariasi, dan hukum terkait penistaan agama di Indonesia juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan status suatu konten sebagai penistaan agama atau tidak.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah ‘Apakah konten jual beli agama dapat dikategorikan sebagai penistaan agama?’
Dari segi hukum, definisi penistaan agama seringkali menjadi perdebatan yang kompleks. Di banyak negara, termasuk Indonesia, penistaan agama diatur dalam perundang-undangan dengan sanksi yang tegas. Namun, dalam ranah digital, interpretasi hukum terkait penistaan agama seringkali menjadi perdebatan yang rumit karena batasan antara ekspresi kebebasan dan penistaan agama yang kabur.

Dari perspektif agama, berbagai pemahaman dan interpretasi yang beragam juga turut mempengaruhi pandangan terhadap konten jual beli agama. Beberapa aliran atau kelompok mungkin menganggap praktik jual beli agama sebagai penistaan yang patut dilawan, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai bagian dari kebebasan individu dalam menjalankan keyakinan dan praktik spiritualnya.

Maraknya konten “jual beli” agama menimbulkan berbagai tantangan, baik dari segi hukum, etika, maupun nilai-nilai keagamaan. Tindakan yang diperlukan untuk menghadapi fenomena ini juga perlu memperhatikan berbagai aspek yang kompleks.

Dari segi hukum, perlindungan terhadap nilai-nilai agama dalam ranah digital perlu diperkuat dengan kerangka peraturan yang lebih jelas dan tegas, namun sekaligus memperhatikan kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi setiap individu.

Dari segi etika, pendekatan yang holistik dan edukatif perlu diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga nilai-nilai agama dari eksploitasi komersial yang tidak etis. Dari segi keagamaan, dialog antar umat beragama dan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran agama masing-masing dapat menjadi landasan kuat dalam menanggulangi praktik “jual beli” agama ini. (*)

Baca Juga :  Quovadis Partai Nasdem Tanah Datar untuk Pilkada: Antara Riak dan Gelombang?

Ket gambar: diambil dari internet yang free access