Bupati Tanah Datar Akhirnya Berhentikan Ketua BPRN Gurun dan Terbitkan SK Pengurus yang Baru

Gurun, Jurnal Minang. Perjuangan BPRN Gurun Kecamatan Sungaitarab Tanah Datar untuk mengganti jabatan ketua BPRN dari Eldiman kepada Irwan Dt.Paduko Boso membuahkan hasil setelah Bupati Tanah Datar Eka Putra menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar nomor 100.3.3.3.2/276/PMD PPKB -2025 tentang perubahan atas keputusan Bupati Tanah Datar nomor 144/496/PMD PPKB -2022.tanggal 14 Agustus 2025 .

Persoalan penggantian Ketua BPRN Gurun Eldiman akibat dari persoalan penggantian nama penerima BLT oleh Wali Nagari Gurun dan BPRN Gurun secara sepihak , dianggap telah mencederai hasil musyawarah nagari, hingga berbuntut panjang.

Dalam rapat internal Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Nagari Gurun, Rabu, 11/06 yang berlangsung secara tertutup dan kolektif, diputuskan pergantian Ketua BPRN. Eldiman secara resmi diberhentikan dari jabatannya, dan digantikan oleh Irwan, Dt Boso untuk mengisi sisa masa jabatan.

Kemudian Imal Darianto ditunjuk sebagai Wakil Ketua, sementara posisi Sekretaris tetap dipegang oleh Mardasni.

Pergantian ini merupakan tindak lanjut dari mosi tidak percaya yang diajukan oleh mayoritas anggota BPRN Gurun dan telah dikirimkan kepada Bupati Tanah Datar, Camat Sungai Tarab, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanah Datar pada Minggu sebelumnya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga semangat kolektif dan kepemimpinan yang bertanggung jawab. BPRN sebagai lembaga representasi masyarakat nagari harus mampu menjalankan fungsinya secara demokratis,” ungkap Imal Darianto Wakil Ketua BPRN terpilih kepada media.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan dalam organisasi seperti BPRN adalah hal yang lumrah sepanjang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kita ingin BPRN Gurun Kecamatan Sungaitarab lebih baik ke depan, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan nagari. Kami ingin menjadi mitra yang mengingatkan dan berpihak kepada kebenaran. Pemerintahan nagari yang baik adalah yang terbuka, tidak arogan, dan tidak menekan suara masyarakat,” tegas Imal.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Dukung Pembiayaan Pendidikan Bagi yang Kurang Mampu

Dengan keluarnya Surat keputusan Bupati Tanah Datar Eka Putra bertanggal 14 Agustus 2025 berisikan mengangkat Irwan Dt.Paduko Boso sebagai Ketua, Imal Darlianto, S.PdI sebagai Wakil Ketua, Mardasni, SPd,SD sebagai Sekretaris, membuat lega BPRN Gurun.

Keputusan Bupati Tanah Datar nomor 100.3.3.3.2/276/PMD PPKB -2025 tentang perubahan atas keputusan Bupati Tanah Datar nomor 144/496/PMD PPKB -2022, juga memberhentikan Yasri sebagai Wakil Ketua BPRN Gurun Kecamatan Sungaitarab akibat meninggal dunia.(Kasdi Ray/Red.Jm)