Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kepala Daerah, Bupati/Wali Kota se Sumbar dipimpin Wagub Audy Joinaldy, Kamis (8/9/2022) di kantor Wali Kota Payakumbuh, dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra.
Bupati Eka Putra dalam Rakor turut didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Datar membahas dua fokus pembahasan, yaitu Perencanaan dan Penganggaran Standar Pelayanan Maksimal (SPM) dan Urgensi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Disampaikan, LPPD adalah laporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LPPD Provinsi disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga) serta sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Seluruh data dan informasi dalam LPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif.
Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pelayanan dasar tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
SPM merupakan Ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak
diperoleh setiap warga Negara secara minimal.
Adapun dalam Rakor tersebut merumuskan 8 poin kesepakatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni menyepakati pemenuhan anggaran untuk kinerja SPM melalui APBD, melakukan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk memastikan alokasi pemenuhan anggaran kinerja SPM, penetapan data riil sasaran SPM dengan mempertimbangkan sasaran masyarakat kurang mampu, serta menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu rujukan utama. (KD/Red.Jm)