Batusangkar, Jurnal Minang. Sentra Gakumdu Bawaslu Tanah Datar menunggu putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat untuk mengeksekusi dua orang yang sudah divonis oleh PN Batusangkar, karena Jaksa dalam dua perkara tersebut mengajukan banding.
Menurut Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azky mengatakan untuk kasus Maulida Siska yang juga Kabid PMD Dinas PMDPPKB Tanah Datar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar menghukum 1 bulan penjara dan denda Rp 1 Juta, apabila denda tidak dibayar ditambah kurungan 15 hari. Sedangkan untuk Afrizon Kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar dihukum 1 bulan penjara, denda Rp 6 juta, jika denda tidak dibayar ditambah kurungan 2 bulan.
Namun dalam persoalan pelanggaran Pilkada di Tanah Datar, Jaksa yang yang menangani perkara Maulida Siska jaksa dan terdakwa Maulidia Siska sama sama mengajukan banding.
Sebelumnya Jaksa menuntut 5 bulan penjara kepada masing masing pejabat, terdakwa masing masing Maulidia Siska dan Afrizon. Dalam persoalan ini untuk Afrizon dan Jaksa mengajukan banding atas putusan hakim PN Batusangkar. (Kasdi Ray/Red.Jm)