Oleh: Azis Lendra (Mahasiswa FISIP Universitas Andalas)
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian. Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani.
Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan data spasial lahan petani, sedangkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan harga pasar. Pada Peraturan Menteri Pertanian alokasi pupuk bersubsidi ini ditetapkan berdasarkan data spasial lahan petani. Data spasial lahan petani ini diperoleh dari kementrian pertanian.
Alokasi pupuk bersubsidi diprioritaskan untuk 9 komoditas pangan pokok yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan bawang putih. Peraturan menteri pertanian ini telah menetapkan pupuk bersubsidi sekarang hanya terdiri atas 2 jenis yaitu : 1) Urea, 2) Nitrogen, Phospat, Kalium (NPK). Dan pupuk bersubsidi ini hanya diproduksi atau diadakan oleh PT. Pupuk Indonesia (PERSERO).
Para petani yang ingin mendapatkan pupuk subsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN). Para petani harus mendaftarkan lahan olah tani ke e-RDKK. Penetapan alokasi pupuk bersubsidi terdiri atas a) penetapan alokasi pupuk bersubsidi tingkat pusat dilakukan setelah pagu definitiv anggaran subsidi pupuk ditetapkan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya.
b) alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi dilakukan setelah alokasi pupuk bersubsidi tingkat pusat ditetapkan. c) penetapan alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota dilakukan setelah alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi ditetapkan.
Jika pada salah satu wilayah kekurangan atau kelebihan pupuk dengan memperhatikan alokasi yang tersedia dan usulan kebutuhan pupuk maka akan dilakukan realokasi. Pelaksanaan realokasi ini dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang pertanian. Dalam hal alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, maka penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya atau dari alokasi bulan berikutnya, dengan tidak melampaui alokasi 1 tahun.
Harga Eceran Tertinggi ditetapkan berdasarkan dengan keputusan menteri. Pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi. Harga ederan tertinggi ini terdiri atas a) urea = Rp2.500 per kilogram b) NPK = Rp2.300 per kilogram. Dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ini dtetapkan berdasarkan harga pasar. Harga pasar diperoleh dari hasil survei harga pupuk di tingkat petani.
Dari pengamatan Saya di lapangan dan mewawancarai para petani di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, Pada tanggal 29 Desember 2023 saya mewawancarai para petani di Nagari Panampuang mengenai Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022.
Pada saat itu saya bertanya apakah alokasi pupuk bersubsidi ini sudah tepat sasaran sesuai dengan Permentan No.10 Tahun 2022? Para petani pun merespon “Sebenarnya Alokasi pupuk bersubsidi ini sudah tepat sasaran, tetapi pada saat masa tanam terkadang pupuk itu tidak tersedia. Dan pertanyaan selanjutnya apakah harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sudah sesuai dengan kebutuhan para petani? “kalau soal harga kami para petani tidak mempermasalahkan harga karna jika kami kehabisan pupuk dan kami memerlukan pupuk walaupun mahal tetapi tetap akan kami beli” ujar para petani pada saat itu.
Jadi, pupuk bersubsidi yang disalurkan ke daerah-daerah sudah sesuai alokasinya dan tepat sasaran sesuai dengan Permentan No 10 tahun 2022 dan para petani tidak mempermasalahkan soal harga pupuk. Tetapi hal negatifnya terkadang pada saat masa tanam pupuk bersubsidi tersebut tidak tersedia sehingga para petani terpaksa membeli pupuk non-subsidi yang harga jauh lebih mahal dari pupuk subsidi dan kualitasnya terkadang berbeda dengan pupuk subsidi.
Tentu sebagai himbauan, perlu kiranya para penjual pupuk subsidi tidak memainkan harga pupuk seenaknya dengan dalih kelangkaan dan berbagai alasan yang dibuat buat. Andai penjual pupuk bermain harga dan menyelewengkan alokasi subsidi, berarti mereka telah ikut “membunuh” petani Indonesia. (*)