Opini Oleh: Jenni Dwi Putri (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Padang)
Ketegangan di Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, kembali mencuat ke permukaan. Wilayah yang biasanya tenang ini mendadak menjadi sorotan publik setelah video aksi keributan warga di area sengketa viral di media sosial pada 10 September 2026. Di balik ketegangan tersebut, tersimpan persoalan rumit pertanahan yang melibatkan sejarah panjang, klaim ulayat, hingga proses hukum yang berjalan di kepolisian.
Konflik ini berpusat pada sebidang tanah luas yang mencakup ratusan hektar di wilayah Nagari Batu Balang dan sekitarnya. Perselisihan ini berakar dari tumpang tindih klaim kepemilikan yang ditarik jauh ke belakang hingga masa lampau. Di satu sisi, Kaum Kapeh Panji mengklaim kepemilikan sejarah atas lahan tersebut berdasarkan bukti penguasaan sejak tahun 1944. Di sisi lain, masyarakat lokal dan pemangku adat mempertahankan penguasaan wilayah tersebut sebagai bagian dari tanah ulayat nagari.
Situasi kian memanas ketika sengketa penguasaan fisik di lapangan bergeser ke ranah hukum pidana. Muncul laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah yang melibatkan oknum tertentu, termasuk unsur pimpinan adat, yaitu mantan Ketua KAN Kapeh Panji, Afrizal Sutan Tinggi. Hal ini memicu aksi protes warga dan ketegangan fisik, yang akhirnya memaksa jajaran Polres Payakumbuh dan Polsek Harau turun tangan melakukan pengamanan serta mediasi untuk meredakan situasi.
Jika tidak ditangani secara bijak, konflik di Batu Balang menyimpan potensi eskalasi yang serius. Risiko utamanya adalah ancaman konflik horizontal antarkomunitas, yaitu antara kelompok pendukung klaim luar dengan masyarakat lokal. Hal ini dapat merusak keharmonisan sosial jangka panjang.
Selain itu, berjalannya proses hukum pidana dan penahanan pihak-pihak terkait dikhawatirkan justru memperkeruh hubungan kekerabatan di antara anak nagari. Kekacauan ekonomi warga yang biasa menggarap lahan serta terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi dampak nyata yang harus segera dihentikan.
Untuk mengurai benang kusut ini, penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui beberapa tahap:
Pertama, secara posisi, Kaum Kapeh Panji bersikeras bahwa tanah tersebut adalah hak mutlak mereka berdasarkan bukti tahun 1944 dan menuntut penegakan hukum bagi pembuat dokumen palsu. Sebaliknya, masyarakat Batu Balang berposisi mempertahankan kedaulatan ulayat nagari dari klaim sepihak.
Kedua, secara kepentingan, Kaum Kapeh Panji berkepentingan mengamankan aset warisan dan mencari kepastian hukum. Sementara itu, masyarakat lokal berkepentingan melindungi ruang hidup serta menjaga marwah lembaga adat dari potensi pengalihan hak yang tidak sah.
Ketiga, memastikan kebutuhan dasar yang mendesak bagi kedua belah pihak adalah keadilan, kepastian hukum yang transparan, rasa aman dari intimidasi, serta pemulihan hubungan kekeluargaan (rekonsiliasi) agar kerukunan kembali terjalin di tanah Minang.
Keempat, menentukan pilihan. Langkah konstruktif yang dapat ditempuh meliputi mediasi adat berjenjang dengan melibatkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) lintas wilayah, audit dokumen agraria secara transparan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menguji keabsahan historis, serta membuka peluang penyelesaian damai guna mencapai win-win solution.
Sengketa di Batu Balang adalah pengingat bahwa persoalan pertanahan adat memerlukan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan aspek legal-formal, tetapi juga kearifan lokal. Dengan mengedepankan musyawarah dan kepala dingin, penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak bukanlah hal yang mustahil dicapai. (*)
Sumber gambar: padanginews id
