Tanah Datar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas.
Kegiatan ini dilakukan terhadap 14 bidang tanah yang tersebar di Jorong Talago Gunung, Sungai Ameh, Saruaso Barat, dan Saruaso Timur. Pemeriksaan lapang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses PTSL untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi dan keadaan bidang tanah yang sebenarnya di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melakukan pengecekan secara langsung terhadap batas-batas bidang tanah, kondisi fisik tanah, serta penguasaan dan pemanfaatan tanah. Petugas juga melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi dari pemohon maupun pihak terkait guna memastikan data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa bidang yang menjadi objek pemeriksaan antara lain atas nama Ferawati Asnur, Rustam, Desmawati, dan pemohon lainnya yang berada di wilayah Nagari Saruaso.
Pemeriksaan lapang ini diharapkan dapat mendukung kelancaran tahapan PTSL sekaligus memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki data fisik dan yuridis yang lengkap serta akurat. Dengan proses yang dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan, PTSL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Melalui pelaksanaan PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat (Kasdi Ray/Red.Jm)
