Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Lakukan Inventarisasi Tanah di Kec.Batipuh

Tanah Datar , Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melalui tim pelaksana kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar melaksanakan pemantauan lapangan di Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses inventarisasi tanah terindikasi terlantar yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap objek tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, serta verifikasi dan pencocokan data dengan dokumen yang tersedia.

Pemantauan lapangan dilakukan guna memastikan kesesuaian antara kondisi aktual di lokasi dengan data administrasi pertanahan yang telah dihimpun sebelumnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif sebagai bahan analisis dalam rangka penanganan tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan atau tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah.

Melalui kegiatan inventarisasi dan pemantauan lapangan ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Data yang diperoleh nantinya akan menjadi dasar dalam mendukung kebijakan penataan pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan tanah agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi pertanahan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik guna mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Bacaleg Partai Nasdem Dapil 4 Berikan Sumbangan, Masyarakat Antusias dan Berterima Kasih