Tanah Datar, Jurnal Minang. Kabar baik bagi masyarakat Tanah Datar. Pemerintah kembali menghadirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi dengan biaya GRATIS khusus bagi 500 pemohon pertama. Program ini menjadi peluang besar, terutama bagi warga yang selama ini belum memiliki sertipikat tanah.
PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki.
Pihak penyelenggara mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor atau lokasi pelayanan di nagari yang termasuk dalam wilayah pelaksanaan PTSL tahun ini. (Kasdi Ray/Red.Jm)
