Pers Release
Batusangkar, 26 Oktober 2023
Mengetahui belum juga dikembalikan berkas permohonan sertifikat tanah oleh BPN Tanah Datar atas permohonan sertifikat lahan sekolah SMPN 2 Batusangkar yang akan disertifikatkan “secara diam diam” oleh Pemkab Tanah Datar pasca disanggah oleh ahli waris pemilik lahan pada April 2022 lalu, dan hingga saat ini tidak ada itikad baik Pemkab Tanah Datar untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan pihak ahli waris, maka Kuasa Hukum M. Intania, SH telah mengambil langkah tegas kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Batusangkar dan kepada Kepala Sekolah SDN 20 Baringin untuk segera menghentikan segala aktivitas sekolah yang berdiri di atas tanah milik ahli waris Kuasa Hukum dan mengosongkan areal lahan tersebut paling lambat hingga hari Minggu, 05 November 2023 karena pihak ahli waris akan mensertifikatkan tanahnya sendiri, daripada disertifikatkan “diam diam” oleh Pemkab Tanah Datar.
Kuasa Hukum M. Intania, SH telah bersurat resmi perihal PEMBERITAHUAN PENGOSONGAN LAHAN tertanggal 23 Oktober 2023 kepada Kepsek SMPN 2 Batusangkar dan kepada Kepsek SDN 20 Baringin karena kedua sekolah tersebut diklaim berdiri di atas lahan milik ahli waris sesuai bukti tertulis dan fakta sejarah yang terjadi selama ini.
Setelah melewati 2 hari masa monitoring, Kuasa Hukum mendapati sampai hari Rabu, 25 Oktober 2023 pihak SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin belum melakukan aktifitas pemindahan barang inventaris aset sekolah, sehingga pada Kamis pagi, 26 Oktober 2023 dilayangkan surat SOMASI 1 & PENEGASAN kepada ke dua Kepala Sekolah tersebut.
Kedua surat tersebut hanya kami tembuskan kepada Kapolres Tanah Datar. Tidak lagi ditembuskan ke Bupati Tanah Datar dan ke Pimpinan DPRD Tanah Datar karena kami menganggap mereka sudah tidak mampu / sudah tidak peduli dalam menangani masalah ini setelah sekian lama upaya diplomasi dan pendekatan penyelesaian masalah secara non litigasi kurang mendapat atensi serius dari mereka berdua.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM sudah kami hubungi dan temui baik secara formal maupun informal, belakangan ini sudah diam saja dan terkesan tidak komunikatif kepada kami, sehingga kami anggap Eka Putra, SE, MM sudah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.
Demikian juga kepada Pimpinan DPRD, khususnya kepada Ketua DPRD Rony Mulyadi, SE Dt. Bungsu yang cenderung sangat tidak responsif dalam tata komunikasi formal dan informal, yang mendiamkan surat kami cukup lama sehingga terpaksa kami somasi dan kami adukan kepada Dewan Kehormatan dan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat serta kepada Pimpinan Partai masing masing setingkat provinsi dengan tembusan kepada Ketua Umum DPP Partai masing masing di Jakarta.
Sesungguhnya kami sudah pernah mengingatkan secara baik baik dan sudah memberikan opsi opsi solusi yang win win (win win solution) namun kurang ditanggapi dan tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Jika tidak ditanggapi dan tidak ditindak-lanjuti, juga tidak masalah karena kami sudah melakukan kewajiban sebagai warga Tanah Datar yang baik untuk memberi saran dan solusi penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat (non litigasi). Selebihnya dikembalikan kepada Bupati Eka Putra, SE, MM dan kepada Ketua DPRD Rony Mulyadi, SE Dt. Bungsu karena kami sudah menanyakan kesanggupan mereka untuk menangani masalah ini, namun tidak kunjung ada jawaban tegas sampai pers release ini dibuat.
Jika Pemkab Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar tidak sanggup menangani sekelumit persoalan pendidikan di Tanah Datar ini, maka sekolah SMPN 2 Batusangkar yang memiliki 614 siswa/i, 41 guru dan 5 tata usaha serta SDN 20 Baringin yang memiliki 199 murid dan 14 guru menjadi tanggung jawab moril Bupati Tanah Datar dan Pimpinan DPRD Tanah Datar untuk segera merelokasi mereka ke tempat lain.
Kami sudah cukup kooperatif dan komunikatif selama ini kepada Pemkab Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar, namun karena tidak ditanggapi secara profesional dan kurang bertanggung jawab, maka kami terpaksa mengambil alih penguasaan lahan milik klien kami kembali dan menginstruksikan kepada pihak ketiga untuk segera keluar dari lahan tersebut karena kami bersiap untuk menempuh jalur hukum sehingga lahan tersebut harus bebas dari segala aktivitas apapun terlebih dahulu sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum: Muhammad Intania, SH