Menilai Kepatuhan Hukum Masyarakat Indonesia: Sudah Tercapai atau Masih Berkembang?

Oleh: Rudi Noprianto
(Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas)

Kepatuhan akan hukum merupakan suatu perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh suatu individu atau masyarakat yang mengikuti dan mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam suatu negara atau wilayah. Dalam ketaatan atau kepatuhan ini mencangkup pemahaman, penghormatan dan pelaksanaan aturan hukum yang dilakukan secara sadar dan sukarela.

Taat atas hukum yang ada berarti menghormati otoritas hukum dan sistem peradilan yang berlaku, dimana jika ada suatu bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh suatu individu atau mayarakat yang taat akan hukum akan menggunakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan suatu permasalahan melalui lembaga penegak hukum yang berwenang.

Lalu sejauh mana masyarakat Indonesia taat akan hukum di negara ini? Berdasarkan data yang dirilis World Justice Projek (WJP) pada tahun 2022 merilis 140 negara-negara di dunia yang taat akan hukum yang mana dalam survey ini menggunakan supremasi hukum berdasarkan empat faktor yaitu kekuasaan pemerintah, tindakan korupsi, pemerintah yang transparan dan hak-hak dasar. Dalam survey ini Indonesia menempati urutan ke 64 dengan skor nilai 0,53 dari 140 negara di dunia yang taat akan hukum. Ini menunjukan bahwa masyarkat Indonesia masih memiliki tingkat tingkat kepatuhan yang relatif rendah terhadap hukum.

ini dapat dilihat dari masih banyaknya bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat seperti korupsi, pelanggaran lalu lintas, pencurian, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Beberapa faktor yang menjadi penyebab dari lemahnya kepatuhan masyarkat terhadap hukum di negara ini adalah rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat karna kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum serta konsekuensi pelanggaran hukum, membuat sebagian masyarakat enggan atau tidak peduli untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga :  PKM PTKIN Se-Indonesia Dibuka Secara Resmi, Utusan IAIN Batusangkar Tampil Memukau

Selain itu faktor lain yang menyebabkan masyarakat Indonesia tingkat kepatuhan yang masih rendah disebabkan oleh adanya bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang dinilai tidak adil, korup atau tidak efektif dalam menegakan keadilan.
Kesadaran hukum memang sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara agar terciptanya tatanan masyarakat yang teratur dan berkeadilan.

Untuk mendorong agar masyarakat Indonesia lebih taat pada hukum sebenarnya bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti: pertama, dengan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarkat melalui pendidikan. Kedua, menggalakan kampanye hukum dengan cara mengadakan penyuluhan hukum, seminar, dan media sosial tentang hak dan kewajiban hukum. Ketiga, adanya bentuk hukum yang lebih transparan dan adil oleh penegak hukum agar masyarakat lebih memiliki kepercayaan terhadap pihak pengak hukum.

Keempat, memperkuat akses masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih efektif dan terpercaya sehingga dengan adanya bentuk bantuan hukum yang diberikan bagi masyarakat diharapkan hukum lebih cepat di tegakan. Kelima, pemerintah harus lebih tegas dalam hal penegakan hukum bagi pelaku-pelaku pelanggaran hukum sepert korupsi. Keenam,mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membuat kebijakan hukum dan pengawasanya terhadap pelaksanaanya.

Dapat disimpulkan bahwa Kepatuhan masyarakat Indonesia terhadap hukum masih berkembang. Oleh karena itu, perlu menerapkan langkah-langkah yang penulis usulkan tersebut di atas. (*)