DPD Nasdem Tanah Datar Daftarkan Bacaleg ke KPUD, Tampil Memukau dengan Nuansa Minang

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. Dewan Pengurus Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin Richi Arpian, SH, MH, mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanah Datar, Kamis (11/5/2023).

Rombongan NasDem ke KPUD melakukan aksi berjalan kaki dari Taman Pagaruyung ke kantor KPUD sekitar 200 meter, diiringi kesenian gandang tasa. Rombongan yang terdiri dari Pengurus, Bacaleg yang di antaranya terdapat 3 orang Anggota DPRD Tanah Datar yaitu Adri Jinil Simabura Dt. Rangkayo Mulie, Nova Hendra dan Khairul Abdi
tersebut langsung dipimpin Ketua DPD Nasdem Richi Aprian didampingi Pengurus inti tampak mengenakan busana adat Minangkabau.

Ketua KPUD Tanah Datar Fahrul Rozy menyebutkan bahwa pihaknya akan menerima berkas persyaratan Bacaleg partai hingga 14 Mei ini pada pukul 23.59 WIB. “Secara nasional ada 18 partai yang ikut serta dalam pemilu ini, Nasdem yang pertama mendaftar hari ini, tadi juga ada surat dari Partai Gelora bahwa besok mereka akan ke KPU. Kita himbau agar Parpol segera melakukan pendaftaran Bacalegnya, jangan tunggu batas waktu terakhir, nanti jika terdapat berkas yang tidak lengkap sehingga waktu tidak ada lagi untuk memperbaikinya,” ujar Rozy.

Dikatakan, di Tanah Datar belum bisa dipastikan berapa partai yang akan mendaftar dan berapa orang Bacalegnya di tiap dapil yang akan didaftarkan juga belum bisa dipastikan. “Maksimal di seluruh dapil ada 35 Bacaleg, 9 orang di tiga dapil dan 8 orang di satu dapil,” katanya.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar meminta kepada para ASN, pejabat BUMN dan pejabat setara lainnya yang akan mendaftar sebagai calon legislatif agar memenuhi persyaratan berupa surat pengunduran diri yang diketahui pimpinannya.
Komisioner Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasydin saat pendaftaran Bacaleg Partai Nasdem, menyebutkan, jika terdapat Bacaleg dari ASN, pejabat BUMN dan pegawai lainnya, harus melampirkan surat pengunduran diri yang diketahui pimpinan dan dilampirkan pada pendaftaran calon.

Baca Juga :  Wabup Richi Aprian Jalin Kerjasama dengan Yayasan BUMN Indonesia Terkait Penanggulangan Sampah

“Untuk mengikuti pencalonan, ASN dan pegawai BUMN boleh ikut mendaftar, selama yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran diri serta surat tanda terima pengunduran diri dari instansinya,” katanya
Ketua DPD Partai Nasdem Richi Aprian menyebutkan bahwa di Nasdem memang terdapat beberapa Bacaleg dari ASN, pegawai BUMN, wali nagari dan pejabat lainnya.

“Bacaleg kami yang berasal dari ASN, pejabat BUMN itu benar, mereka telah melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang ada,” kata Richi yang juga Wabup Tanah Datar itu. (Kasdi Ray/Red.Jm)