Melalui Paripurna DPRD Tanah Datar Tegaskan Komitmen untuk Jalankan Seluruh Tahapan Propemperda

Pagaruyung, Jurnal Minang. Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar kembali menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai dengan tahapan yang ideal. Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, SE, MM, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan yang tidak bisa dilepaskan dari prinsip peraturan perundang-undangan yang baik.

Menurutnya, pembentukan peraturan daerah bukan sekadar proses formalitas, tetapi harus dimulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan serta penyebarluasan. “Ini bukan sekadar rutinitas, tapi bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang dapat dijalankan dan diterima masyarakat,” tegas Anton.

Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah Tanah Datar dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Sementara itu, di lingkungan DPRD, prosesnya dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hal ini ditegaskannya agar publik memahami mekanisme formal yang berlaku.

Anton juga menyebut dasar pelaksanaan Propemperda Tahun 2025 mengacu pada Surat Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.1.2/859/Hukum-2025 tertanggal 11 September 2025 perihal penyampaian usulan program. Usulan ini kemudian dibahas bersama dalam rapat koordinasi yang digelar pada 24 September 2025.

Dalam rapat tersebut, terdapat dua hal pokok yang menjadi perhatian. Pertama, pembahasan usulan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kedua, penggabungan dua usulan ranperda, yaitu Ranperda tentang Nagari dan Ranperda tentang BPRN, menjadi satu Ranperda tentang Nagari.

Pembahasan itu, jelas Anton, dilakukan bersama antara Bapemperda DPRD, perangkat daerah pemrakarsa, dan tim pembentukan perda Kabupaten Tanah Datar. Hal tersebut sesuai amanat Pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :  Perdebatan Seleksi Direktur Perumda Tuah Sepakat Menyeruak

 “Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan DPRD Tanah Datar tentang perubahan Propemperda Tahun 2025. Keputusan ini akan segera kami sampaikan secara resmi dalam sidang paripurna,” ungkap Anton.

Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, S.Psi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi. Usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok di luar Propemperda Tahun 2025 dinilainya sebagai langkah kumulatif terbuka agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ahmad Fadly menambahkan, perubahan tersebut tidak lain untuk memperbarui materi muatan perda agar relevan dengan perkembangan regulasi nasional. “Kita ingin perda yang kita miliki tidak bertentangan dengan aturan pusat, sekaligus mendukung perlindungan kesehatan masyarakat,” ucapnya. 

Selain itu, hasil pembahasan antara Bapemperda dan Tim Propemperda juga menetapkan bahwa Ranperda Nagari dan Ranperda BPRN yang sebelumnya dipisahkan akan digabung menjadi satu Ranperda. Dalam Ranperda Nagari tersebut, akan diatur secara khusus bab mengenai BPRN, sehingga jumlah keseluruhan Propemperda 2025 tetap 10 ranperda.

Wakil Bupati juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah pemrakarsa ranperda untuk segera mempercepat proses penyusunan, mulai dari penjadwalan, penyusunan naskah akademik, hingga sosialisasi ke masyarakat. Dengan demikian, perda yang dihasilkan nantinya benar-benar implementatif, diterima masyarakat, dan selaras dengan kepentingan umum.

 “Propemperda ini bukan hanya target angka, tapi harus menjawab kebutuhan riil masyarakat Tanah Datar. Maka percepatan, ketepatan substansi, serta keterlibatan publik sangat diperlukan,” ujar Ahmad Fadly.(Kasdi Ray/Red.Jm)