Pagaruyung, Jurnal Minang.com. Sebanyak 48 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melaksanakan Pengambilan sumpah/janji PNS dan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional serta Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar tentang Pengangkatan PNS Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Senin (13/3/2023) di aula kantor Bupati di Pagaruyung.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten II dan III, Staf Ahli, Inspektur Tanah Datar dan kepala OPD, Kabag dan Kabid di lingkup Pemkab Tanah Datar, Bupati Eka Putra menyampaikan PNS yang diambil sumpah dan janji telah memutuskan menjadi pelayan bagi masyarakat.
“Karena sudah memutuskan menjadi PNS, maka sebagai pelayan masyarakat bekerja ikhlas, cerdas dan tuntas serta biasakan untuk melakukan cross ceck atau pemeriksaan ulang atas kerja yang dilakukan untuk meminimalisir kesalahan,” sampainya.
Kemudian Bupati Eka berpesan juga agar PNS yang diambil sumpah dan janjinya hari itu harus mengingat dan melaksanakan janji itu, sehingga mampu menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dilingkungan masing-masing.
“Karena sudah menjadi pegawai Pemkab Tanah Datar, tentu PNS ini harus mampu dan menguasai Program Unggulan Tanah Datar, sehingga sekira ada masyarakat yang bertanya, PNS ini mampu menjelaskannya,” ujarnya.
Bupati juga berharap, para PNS juga harus mampu menguasai Teknologi Informasi atau TI, karena saat ini sudah ada di zaman digital.
“Kemajuan teknologi informasi sekiranya dimanfaatkan secara maksimal tentu akan mampu memberikan bantuan dan kemudahan bagi penggunanya, karena itu manfaatkan untuk membantu pekerjaan ananda semua, terutama untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan,” katanya.
Terakhir Bupati Eka Putra berharap semua PNS untuk tidak bersikap diskriminatif dan terlibat dalam politik, karena PNS harus netral.
“Jangan diskriminatif, harus menerima kritikan dan masukan dari pihak manapun untuk membantu mengevaluasi diri untuk menjadi PNS yang lebih baik ke depan,” tukasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Dessy Trikorina menyampaikan, sebanyak 48 CPNS formasi 2021 yang diambil sumpah dan janjinya ada juga diambil sumpah sebagai pejabat fungsional.
“Dari 48 CPNS ada 13 yang diambil sumpah dan janji sebagai pejabat fungsional. Dan janji ini memenuhi aturan yang berlaku dan turut menciptakan pegawai yang jujur, bersih dan mengerti akan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat,” tukasnya. (Kasdi Ray/Red.Jm))