Tinjauan Atas Laporan Tim Perumus BAMUS DPRD Tanah Datar Terhadap Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
(Advokat & Pemerhati Sosial)

Tim Perumus Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Tanah Datar telah memberikan laporan terhadap Rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah (BMD) yang disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Senin, 17 Juli 2023 lalu.

Agar tulisan kali ini fokus, penulis mencoba meninjau laporan Tim Bamus terhadap persetujuan hibah BMD saja terlebih dahulu.

Disampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat telah menemukan beberapa masalah daerah dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk segera ditindaklanjuti / diselesaikan agar tidak menjadi temuan (lagi) pada tahun 2024 nanti.

Jika menjadi temuan BPK lagi, tentu rapor Pemerintah Era Baru dan DPRD Kabupaten Tanah Datar menjadi tidak bagus dimata BPK dan dimata publik yang peduli dengan dinamika politik Tanah Datar.

Jika publik ingin tahu apa apa saja temuan BPK tersebut. Apakah ada temuan yang “masih dipeti eskan” ?. Misalnya tentang aset di suatu tempat seperti aset mebeuler Pimpinan DPRD, aset sekolah, aset milik pemerintah yang ada di kecamatan atau di nagari, aset Pemkab TD yang berada di daerah lain seperti kendaraan dinas yang ditempatkan di Jakarta, dll, maka silahkan saja bersurat resmi kepada PPID Utama Kabupaten Tanah Datar. Demikian juga publik dibolehkan memberikan informasi / pengaduan kepada BPK untuk ditindaklanjuti oleh BPK mengenai status informasi aset / dugaan laporan lain yang disampaikan tersebut. Informasi lebih lanjut silahkan klik website resmi BPK di www.bpk.go.id

Kembali kepada laporan Tim Perumus Bamus, maka dikeluarkan hasil rumusan sebagai berikut:

  1. Temuan BPK terkait Tanah Landbow di Kecamatan Lintau Buo seluas 31,38 hektar telah berubah status penguasaan tanahnya dimana 8,3 hektar terjadi peralihan kepada Pemerintah Provinsi dan Babinsa Kodim 0307 Tanah Datar serta Pesantren Darul Ulum. Sedangkan 23,02 hektar masih dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Untuk itu Tim Perumus Bamus menyarankan kepada Pemkab Tanah Datar untuk “MENSERTIFIKATKAN” lahan Landbow tersisa sesuai aturan.
Baca Juga :  Polemik Penyertaan Modal di Perumda Tuah Sepakat

“Oalah… ternyata telah terjadi peralihan penguasaan kepada 2 instansi pemerintah dan 1 swasta. Kok bisa ya swasta dapat “keistimewaan” ini ?. Mana yang paling luas dikuasai Pemerintah Provinsi dan Babinsa Kodim 0307 Tanah Datar dibanding yang dikuasai oleh Pesantren Darul Ulum? gumam Wan Labai terheran heran.

  1. Aset kendaraan roda 2 yang semula dikuasai oleh eks Wali Nagari Singgalang karena fisiknya sudah tidak ditemukan lagi, maka Tim Perumus Bamus menyarankan untuk dihapuskan (write off) dari daftar inventaris aset Pemkab Tanah Datar.
  2. Tim Perumus Bamus menyatakan bahwa semua rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Tahun 2022 sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Tanah Datar. Namun disayangkan tidak disampaikan kepada publik item item apa saja yang sudah dipenuhi tersebut.
  3. Terhadap surat permohonan Bupati Tanah Datar untuk menghibahkan tanah dan bangunan eks Polindes di Jorong Kapuah, Nagari Bungo Tanjung, Kecamatan Batipuh dengan nilai perolehan tanah sebesar 4 juta rupiah dan nilai perolehan bangunan sebesar 21 juta rupiah dapat disetujui untuk dihibahkan kepada Nagari Bungo Tanjung. Dengan demikian, dalam hal ini aset Pemkab Tanah Datar berkurang dan aset Nagari Bungo Tanjung menjadi bertambah.

Yang bisa penulis maknai adalah, jika ada itikad baik (goodwill) para pemegang kepentingan daerah (Eksekutif dan Legislatif), maka semua hal bisa dikompromikan untuk kepentingan politik bersama sama.

“Apalagi saat ini Tanah Datar dan Nasional berada dalam kondisi politik menuju Pileg dan Pilkada serta Pilpres. Jika para stake holder terkait berbeda kepentingan dan mengedepan ego sektoral masing masing, maka karir politik seseorang bisa menjadi taruhannya” gumam Wan Labai tersenyum simpul memaknai dinamika politik Tanah Datar saat ini.

Menuju tutup tahun 2023, tentu Pemerintah Era Baru harus mampu menunjukkan laporan pertumbuhan pendapatan daerah dan pertumbuhan nilai aset yang terukur agar kinerja nya dipandang positif oleh publik.

Baca Juga :  Peran Media Masa dalam Memerangi Korupsi di Birokrasi Politik

Kinerja positif dibidang pertumbuhan nilai aset bisa menjadi salah satu indikator positif untuk tiket menuju 2 periode pemerintahan Era Baru. Sebaliknya jika gagal, maka tiket 2 periodenya bisa hangus.

Kita ketahui bersama, masih banyak bangunan sekolah dan bangunan pemerintah lainnya yang berada diatas lahan bukan dalam penguasaan hukum Pemkab Tanah Datar. Akibatnya menjadi kesulitan tersendiri untuk menyalurkan dana hibah dari Pusat dan lain lain untuk pengembangan pembangunan gedung gedung pemerintah tersebut. Karena salah satu syarat utama mencairkan dana hibah dari Pemerintah Pusat adalah harus jelas status hukum lahan tempat bangunan tersebut akan didirikan.

Contoh terdekat saja adalah status tanah SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Batusangkar yang berada diatas lahan milik ahli waris. Sebelumnya diketahui Pemkab Tanah Datar secara diam diam mencoba untuk mensertifikatkan lahan tanah tersebut karena akan menerima DAK, namun karena diketahui oleh pemilik lahan dan Kuasa Hukumnya, maka usaha secara diam diam tersebut terpaksa disanggah oleh Kuasa Hukum.

Padahal jika Pemkab Tanah Datar punya itikad baik, keinginan untuk perubahan alih status penguasaan lahan tersebut dapat dimusyawarahkan dengan ahli waris dan Kuasa Hukumnya. Upaya untuk mengedepankan prinsip musyawarah menuju mufakat tersebut telah di inisiasi terlebih dahulu oleh ahli waris dan Kuasa Hukumnya untuk menunjukkan bahwa ahli waris dan Kuasa Hukum punya itikat baik untuk membantu Pemerintah Era Baru dan membantu kelancaran proses belajar mengajar serta membantu menjaga stabilitas politik di Tanah Datar.

Dengan demikian, jika Pemerintah Era Baru tidak dapat memanfaatkan kesempatan baik ini, maka dengan sendirinya dapat diartikan bahwa Pemerintah Era Baru menghanguskan sendiri salah satu tiket 2 periode yang diberikan kepadanya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum dan Tim Paslon Bupati Tanah Datar Saling Lapor, Pilkada Mulai "Angek"

Kesimpulan umum yang diperoleh dari hasil kerja Tim Perumus Bamus ini adalah bahwa segala bentuk perubahan status (penambahan / pengurangan) aset daerah harus diketahui, dirapatkan dan direkomendasi serta disetujui terlebih dahulu oleh DPRD Kabupaten Tanah Datar.

Akankah kondisi ini menjadi alat tawar menawar (bargaining position) oleh DPRD Kabupaten Tanah Datar? Waktu yang akan menceritakannya nanti.