TAHU DIRILAH, SIA-AWAK

Oleh: St.Syahril Amga, SH, MH

Sia inyo, Datuak indak Panghulu indak. Acara Kaum urang nan dirubah-rubah. Tahu inyo (Mak Katik) itu, atau indak tahu jo dirinyo. Begitu ditegaskan Ketua Bundokanduang Sumatera Barat Prof.DR.Ir.Puti Reno Raudhatuljannah Thaib atas pemberitaan Jurnal Minang di bawah judul MAK KATIK MERUSAK ADAT, Senin 22 Juli 2025.

Sebaiknya setiap kita harus tahu diri, sebab siapa yang mengetahui dirinya ia akan sadar akan dirinya, statusnya dan posisi nya. Yang sadar akan dirinya akan menghargai karya orang lain. Kendatipun karya itu hanya menyangkut susunan suatu acara yang akan dilaksakan. Sebaliknya yang tidak tahu akan dirinya ia tidak akan menghargai pendapat orang lain kendatipun benar sekalipun, malah ia akan angkuh dan sombong serta pongah.

Lebih lanjut dikatakan Ketua Bundokanduang yang tokoh adat dan sekaligus sebagai pewaris kerajaan Pagaruyuang Darul Qoror itu, bahwa pemberitaan yang berkaitan dengan adat itu penting sekali diketahui masyarakat, terutama tentang orang yang merusak adat sekalipun MaK Katik. Menurut Andi selaku Ketua panitia acara Pati Ambalau untuk Dt.Nyato Nan Kuniang itu.

Posisi itu tidak lepas dari suatu kepercayaan yang tidak ada dijual orang. Namun untuk mendapatkan kepercayaan itu tidak segampang membalik telapak tangan. Kecuali membuyarnya memang gampang. Akan tetapi jangan lupa pantun Minang "Satali pambali kumayan, sakupang pambali katayo - Sakali lancuang kaujian, saumua iduik urang tak picayo.

Oleh sebab itu orang yang tahu akan dirinya ia tidak akan menyia-nyiakan suatu kepercayaan atas pelaksanaan suatu acara Pati Ambalau itu. Justru susunan acara Pati Ambalau itu bukan dibuat seorang diri, tetapi dilahirkan bersama sejumlah ahli adat dan itu yang dirubah Mak Katik secara pribadi, ungkap Andi dengan nada kesal dan kecewa.

Sebelumnya kepercayaan itu diberikan kepada kami oleh suatu Kaum bangsawan Minangkabau yang tidak asing lagi menurut hukum adat. Bangsawan Minangkabau itu adalah yang berada di strata level atas. Ada Sako dan Pusakonya atau memiliki gelar Panghulu Adat juga punya harta menurut adat. Bagi juga salah satu dari pewaris kerajaan Pagaruyuang yang menaungi 58 kerajaan lain. Sebab mau tidak mau, suka tidak suka ia diakui orang banyak. Pengakuan orang banyak itu hakikatnya adalah merupakan pangukuhan terhadap keturunam Raja itu karena itu jangan dilecehkan, jelas Andi.

Perlu juga diketahui yang namanya panitia itu bukan satu orang, banyak orangnya. Oleh karena itu yang menetapkan dan menyepakati suatu susunan acara bukan satu orang, tapi kok dibuyarkan begitu saja oleh Mak Katik, katanya lagi. Pembatalkan sesuatu susunan acara yg dibuat panitia sama artinya tidak menghargai panitia. Sedangkan kehadirin tamu yg merusak adat tanpa diketahui panitia sama saja dengan pendatang haram.

Begitu penting posisinya suatu panitia dalam suatu acara, kata putra Batusangkar itu. Disamping itu kita dalam hidup dan berkehidupan harus harga menghargai. Kecuali jika hidup dalam hutan rimba belantara. Minangkabau yang hanya terdiri dari 677 Nagari asa/asal. Untuk Provinsi Sumatera Barat hanya 543 Nagari asal. Kendati pun demikian Nagari itu merupakan Republik-Republik kecil di Dunia. Bahkan adat Minangkabau diakui oleh Belanda sebagai benteng Nagari. Hingga disebutnya "Minangkabau berbenteng adat dan Belanda berbenteng besi," Adat tidak berujud tidak berbentuk karena itu sulit di runtuhkan. Kecuali yang bisa merusak adat itu hanya orang Minang itu sendiri. Besi itu jelas ujudnya. Besi itu bila tiap hari disiram dengan air garam ia akan keropos dan itulah benteng Belanda.

Untuk itu ada dugaan keras, bahwa masih ada yang berpendapat bahwa adat itu bisa dirubah, bak kato awak. Tidak kecuali adat nan sabatang panjang sekalipun yang jelas telah dirubah oleh Mak Katik, tegasnya.
Sehubungan dengan itu jika adat nan sabatang panjang nan dirubah menurut sejumlah Panghulu Adat di Minangkabau, itu suatu tindakan yang luar biasa. Bila terjadi, itu suatu pertanda akan terjadi kerusakan dan kebinasaan. Adat salingka Nagari saja kalau dirubah harus seizin anak Nagari, jelasnya dengan tegas.

Baca Juga :  Alek Pacu Jawi di Sawah Tangah Ditutup Secara Resmi oleh Bupati Tanah Datar

Walaupun pada masanya adat salingka Nagari itu tidak dirubah, pada waktunya ia akan berubah sendiri. Hal itu sebagaimana kata Mamang adat yang berbunyi “Masaklah padi rang Singkarak, masaknyo ba tangkai-tangkai, satangkai jarang ado nan mudo. Kabek sabalik babuhua sintak, jarang urang nan maungkai, kok tibo maso rarak sandirinyo.

Disamping itu Mak Katik boleh menjawab jika ada yang tidak benar atas berita ini begitu juga atas berita sebelum ini. Namun mana saja yang tidak benar data dan faktanya jangan lupa menorehkan, sekaligus tuliskan dasar hukumnya. Sebab sampai kini masih ada orang yang hanya asal ngomong belaka. (*)