Opini  

Makna Putusan KI Sumbar Perintahkan Pemkab Tanah Datar Memfasilitasi Pembentukan PPID di Perumda Tuah Sepakat

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Kok indak ditokok, indak manggarik, samo jo paek.” Itulah salah satu tamsil kata bijak dari orang tua kita sejak dahulu jika kita tidak mau mengerjakan sesuatu. Tapi setelah ditokok atau dipukul dengan berbagai cara, barulah mau bergerak. Kondisi seperti itu sering juga terjadi di pemerintahan atau instansi pelayanan publik. Lah heboh urang, baru nyo manggarik. Termasuk di Perumda Tuah Sepakat milik Pemkab Tanah Datar.

Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar untuk memfasilitasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat sebagaimana ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) jo PerKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagaimana tercantum dalam salah satu amar putusan pada Sengketa Informasi Publik Nomor Registrasi 18/V/KISB-PS/2022.

Berawal dari surat Permohonan Informasi Publik dari Muhammad Intania, SH Nomor: 13/A@n/IV/2022 tertanggal 01 April 2022 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Datar tentang permintaan salinan hasil psikotes, salinan jawaban peserta atas tes tertulis peserta calon Direktur Perumda TS, salinan konsep bisnis, salinan SK Pengangkatan Direktur Perumda TS, dll yang tidak dikabulkan Sekda TD dan tidak memuaskan Pemohon, maka Pemohon Muhammad Intania, SH menempuh jalur hukum dengan cara mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi (KI) Sumbar Nomor 02/Gugatan/KISB/A@n/V/2022 tertanggal 30 Mei 2022 dan terdaftar di Kepaniteraan KI Prov. Sumbar dengan nomor register: 18/V/KISB-PS/2022.

Setelah melewati beberapa agenda sidang KI meliputi agenda pembacaan Pemohon, mendengar keterangan Pemohon dan Termohon, memeriksa bukti bukti dari Pemohon dan Termohon, dan melaksanakan pemeriksaan setempat di Pemkab. Tanah Datar serta membaca kesimpulan Pemohon dan Termohon, akhirnya Majelis Komisionir KI yaitu Adrian Tuswandi, SH selaku Ketua Majelis, Arif Yumardi, S.T dan Tanti Endang Lestari, S.IP masing masing sebagai Anggota Majelis serta didampingi oleh Kiki Eko Saputra, S.H selaku Panitera Pengganti akhirnya memutuskan perkara ini pada 22 Agustus 2022 dan dibacakan dalam sidang terbuka 22 September 2022.

Baca Juga :  Mengenang Musibah Kebakaran Istano Pagaruyung Dan Koleksi Museum yang Tersisa

Salah satu amar putusannya memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar untuk memfasilitasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat.

Dengan demikian hal ini mencatatkan inilah satu satunya lembaga publik di Tanah Datar yang pembentukan PPIDnya berdasarkan putusan Komisi Informasi Prov. Sumbar.

Oleh karena itu, Pemkab Tanah Datar diharuskan segera membentuk PPID di Perumda Tuah Sepakat untuk menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP juncto PerKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik berawal dari gugatan KI dari Muhammad Intania, SH.

Kalau kita maknai secara bebas tentu keputusan KI Sumbar itu laksana sebuah pukulan terhadap Perumda Tuah Sepakat agar segera membuat PPID. Berarti selama ini belum ada. Tidak mungkinlah sebuah Perumda dikelola secara tidak profesional. Padahal semua urusan negara yang memakai uang publik harus transparan. Bajaleh jaleh. Jan basalimuik salimuik dibaliak kain sarung juo. Hak publik untuk tahu! Ketika publik minta data, berikan!

Sekedar informasi pula, jumlah sengketa informasi publik terbanyak pada tahun 2022 yang masuk ke Komisi Informasi Sumbar berasal dari kab. Tanah Datar. Artinya, pelayanan informasi publik di Tanah Datar memang bermasalah. Tentu harus diperbaiki kalau memang jargonnya Era Baru. Atau sebaliknya, Era Baru akan “diperbarui” tahun 2024 nanti. (*)