Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Hanya berselang waktu empat hari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto lewat Kasubag Humas Polres setempat AKP Desfiarta belum lama ini.
Tim yang berjulukan Tarantula ini betul-betul seperti memiliki kaki seribu dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalah unaan Narkotika.
Pada tgl 8 September seorang laki laki inisial AD (41) dengan barang bukti satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis shabu berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Berselang 4 hari, pada Senin 12 September 2022 Tim Tarantula kembali berhasil menangkap seorang laki laki penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Kali ini yang mendapat sial dan berurusan dengan hukum adalah mantan pelaku tindak pidana pembunuhan yang divonis 12 (dua belas ) tahun penjara dan baru 1 (satu) tahun menghirup udara bebas tersebut adalah warga Kecamatan Lima Kaum dengan inisial MSP (26).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan kepala Jorong dan warga setempat, pada pelaku MSP ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening serta 1 (satu) unit timbangan digital merek constan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian pelaku digelandang ke Polres Tanah Datar .
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama SH, pelaku MSP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maximal 20 tahun. (KD/Red.Jm)