Jakarta, Jurnal Minang. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan hasil pilkada Kabupaten Tanah Datar tahun 2024 di Jakarta pada Jum’at malam, 10 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan berisi penyampaian pokok pokok permohonan dari pemohon, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Richi Aprian, SH, MH, dan Donny Karsont, SH, Dt. Bijo Anso Nan Tinggi.
Gugatan ini diajukan melalui Kantor Hukum OC Kaligis & Associates terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar atas Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 karena perolehan suara tersebut didasarkan pada kecurangan, mengunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkampanye dan politisasi birokrasi yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 dalam bentuk dan cara menjanjikan uang dan/atau materi lainnya dimasa kampanye dan dimasa tenang, yang pada pokoknya Paslon Nomor Urut 2 telah melakukan tindakan yang Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM).
Dalam keterangan pers dari Kantor Hukum OC Kaligis & Associates menyebutkan indikasi pelangaran secara TSM oleh Paslon Nomor Urut 2 yang kembali mencalonkan diri tersebut diketahui kembali aktif menjabat sebagai Bupati Definitif dimana di Masa Tenang Pilkada dengan mudah menggerakkan dan melibatkan Penyelenggara Negara serta menggunakan Fasilitas Negara dalam kegiatan kampanyenya.
Disebutkan indikasi pelanggaran dan/atau penyalahgunaan wewenang dimaksud diuraikan seperti pembagian ayam pada warga Saruaso, bantuan pembagian dana bajak gratis di beberapa nagari di beberapa kecamatan se Tanah Datar, pemberian mobil pick up dan mobil ambulance di nagari Simabur, pemberian hibah tanah untuk nagari Pandai Sikek dan mobil ambulance untuk nagari Koto Baru Kecamatan Koto, pelarangan Paslon Nomor Urut 1 masuk ke Nagari Tapi Selo oleh sekelompok warga dan pertemuan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tanah Datar di Gedung Indo Jalito yang merupakan bagian dari Rumah Dinas Bupati.
Sedangkan ketidak-netralan dan keterlibatan penyelenggara Negara sudah dinyatakan terbukti dalam putusan pengadilan atas 2 (dua) orang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang PMDPKB dan seorang lagi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Datar.
Selain itu disampaikan bahwa Termohon KPU Tanah Datar secara terang terangan menunjukkan keberpihakan terhadap Paslon Nomor Urut 2 yang mempengaruhi suara pemilihan dan adanya fakta telah dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Sungayang.
Terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi tersebut, Paslon Nomor Urut 1, Richi Aprian, S.H. M.H, menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum yang ditempuh Paslon Nomor Urut 1 ini semata mata untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi tersebut dapat ditegakkan sebaik mungkin dengan cara yang benar, cara yang jujur, adil, langsung, umum dan bebas, rahasia.
Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi ini juga untuk mewujudkan harapan masyarakat Tanah Datar yang menghendaki agar permasalahan pilkada di Tanah Datar untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Apa yang kami harapkan ada peristiwa-peristiwa disitu yang sangat jelas sanksinya untuk di diskualifikasi bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.” ujar Richi Aprian, S.H., M.H.
Kepada masyarakat Tanah Datar, Richi Aprian, S.H., M.H. menyampaikan harapan untuk saling menjaga kondusifitas, bersabar dan menghormati proses yang sedang berjalan di MK. (Intania/Red.JM)