Pagaruyung, Jurnal Minang. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar dengan agenda Pengambilan Keputusan Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, digelar di Ruang Sidang Utama, Jum’at, (29/11/2024).
Dengan telah dilewati beberapa kali Paripurna, dan telah sepakati oleh Badan Penganggaran (Banggar) dan diputuskan secara Paripurna oleh Anggota DPRD yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD, Kamrita, dan Pemerintah Daerah yang dihadiri langsung Bupati Tanah Datar, Eka Putra, juga OPD di Pemkab serta undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Kamrita sebagai Pihak kedua, dengan telah membahas dan telah menyetujui APBD Tahun 2025 yang diajukan oleh Pihak Pemerintah Daerah.
“Sebagai Badan Penganggaran, kami sudah membahas dan menyetujui APBD yang diajukan pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2025 nantinya” kata Kamrita.
Kamrita juga berharap kepada pihak Pemerintah, untuk menyesuaikan tentang perubahan APBD, yang telah dianjurkan dan sesuai dengan berita acara.
Kami dari Pihak ke Dua, minta kepada pihak pertama, untuk anggaran APBD Tahun 2025, ada sedikit perobahan, dan harus diperbaiki selambat-lambatnya 3 hari kerja, dan harus disepakati, sesuai dengan berita acara” ungkapnya.
Untuk anggaran APBD perubahan 2025, DPRD juga minta kepada Pemerintah Daerah, dalam pelaporan kepada Gubenur, agar dapat mengesahkan selambat-lambatnya 3 hari kerja.
“Dalam pelaporan terhadap gubenur Sumbar nantinya, kami minta untuk mengesahkan selambat-lambatnya 3 hari kerja” harap Kamrita.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM sebagai pihak pertama dalam pengajuan APBD 2025, mengucapkan terimakasih kepada tim Banggar yang telah membahas apa yang telah diajukan.
“Atas nama pemerintah Daerah, kami ucapkan terima kasih kepada anggota DPRD, yang telah membahas apa yang telah kami ajukan, APBD Tahun 2025 nantinya” ujarnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)