Sidang Gugatan Perdata Bergulir di PN Batusangkar, Para Ninik Mamak Ikut Jadi Saksi

Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Sidang lanjutan perkara nomor 12 Pdt.G/2022/PN.Bsk dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat. Ketua majelis hakim Kembang Rahmadani, KA,SH,MH dibantu oleh anggota Erwin Radon.A,SH.MH dan Hari Rahmad, SH beserta panitera pengganti Yon Pitdraini. Sidang digelar Selasa, 18/10-2022 di PN Batusangkar.

Penggugat mengajukan bukti surat yang diajukan tanggal 16 / 10 / 2022 yang dibubuhi tanda tangan sejumlah orang. Namun tidak satupun yang menandatangani memberikan keterangan kepada majelis hakim.
Seiring dengan itu saksi yang dihadapkan ke persidangan adalah Sudirman (72) dan Amiruddin Dt.Makhudum Sati. Sudirman tidak tahu siapa yang bersengketa, hanya akan menjelaskan amanah ayahnya yang berbunyi “Saya berikan tanah jangan dijual, orang Kumango penjual tanah”.

Saksi Amiruddin Dt.Makhudum Sati mengatakan dalam kesaksiannya sebagai anggota pengurus KAN Sungai Tarab dalam menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Kembang Rahmadani,SH,MH tidak tahu dengan 1 objek 2 batas objek, tetapi tahu dengan ada dua buah bangunan di atas objek perkara dan 2 macam tanaman, cengkeh dan alpokat, sebelah jalan Sungai Tarab – Bukittinggi ada rumah bidan Eni.

Namun saksi tidak tahu rumah gadang penggugat dan H.Amrizal mamak kepala waris dalam kaumnya. dan tidak tahu rumah gadang penggugat tetapi tahu dengan rumah gadang tergugat.
Saksi mengatakan objek perkara dulunya pusaka rendah yang dibeli Kusin Dt.Rajo Malano dan surat jual beli saksi tidak tahu judulnya, tidak tahu isinya dan tidak tahu siapa yang bertanda tangan di surat tsb karena diceritakan saja oleh penggugat di dalam sidang KAN Sungai Tarab.

Oleh sebab itu saksi tahu objek perkara sebagai pusaka rendah dan saksi tidak tahu permintaan sumpah mubahalah (surat Ali Imran ayat 60) secara tertulis, kemudian saksi menjelaskan KAN tidak boleh memutus, pihak KAN hanya mengupayakan perdamaian dengan musyawarah mufakat. Kesimpulannya yang telah ada bangunan diserahkan kepada tergugat, tanah yang belum ada bangunan diserahkan kepada penggugat.
Akan tetapi para pihak tidak menyetujui saran dari KAN Sungai Tarab, selanjutnya saksi menuturkan Sungai Tarab terdiri dari 4 Jurai, tergugat berada di Jurai Kampuang Gadang dan rumah gadangnya berada di dekat lapangan bola Piliang Laweh, sementara pihak penggugat saksi tidak tahu berasal dari Jurai mana sementara Jurai tiga lainnya Kampai, Tigo Niniak, dan Tigo Niniak dibawah.

Baca Juga :  BPRS Balerong Bunta Rao-Rao Diluncurkan, Puluhan Tokoh Ikut Hadir

Orang tua Penggugat namanya Mariani tinggal bersama dengan keluarga Dt Sinaro yang beristrikan Kenek tapi semenjak kapan ia tinggal bersama Dt.Sinaro saksi tidak tahu sementara Datuak dari Mariani gelarnya Dt.Rajo Malano dimana rumahnya tidak tahu. Selanjutnya ibu dari tergugat Baniara ia tinggal di objek perkara saksi, tahu suami dari Baniara namanya Amiruddin Dt.Majo Kando. Pasangan itu tinggal di tanah objek perkara seiring dengan itu saksi mengatakan pasangan Dt.Sinaro dan Kenek beranak 4 orang satu yang diketahuinya Gandi ( Syafri) dan rumah gadang Dt.Rajo Malano tidak tahu.

Bahwa menurut penggugat objek perkara dulunya tahun 1947 dibeli oleh Kenek kepada seorang wanita Kumango, namun surat jual beli itu dibuat tahun 1955. (KD/Red.Jm)