Siaran Pers PKN RI: PPID Pemkab Tanah Datar “Keok” di Komisi Informasi

Akhirnya perjalanan cukup panjang dari Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Kabupaten Tanah Datar yang mendapat mandat dari Ketua PKN RI Pusat membuahkan hasil yang mengembirakan setelah menerima Putusan Mediasi Nomor: 30/X/KISB-PS-M/2021 tertanggal 03 Februari 2022.

Mediasi dilaksanakan oleh Para Pihak dengan bantuan Mediator Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Arfitriati, S.Ag yang menghasilkan kesepakatan-kesepakatan diantaranya sebagai berikut:

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab. Tanah Datar bersedia untuk memberikan seluruh informasi a quo kepada PKN RI dengan rincian informasi dalam bentuk hard copy dan soft copy atas belanja penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD dengan biaya dibebankan kepada PKN RI.
  2. Bahwa berdasarkan kesepakatan damai pada proses mediasi ini, Para Pihak menyatakan sengketa informasi publik dengan Nomor Register: 30/X/KISB-PS/2021 selesai.

Sebagaimana diketahui, sengketa informasi ini berawal pada tanggal 17 Juli 2021 saat PKN RI mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik kepada PPID Utama Kabupaten Tanah Datar. PPID Utama menjawab berupa Tanggapan dan karena Pemohon tidak puas, maka Pemohon mengajukan Surat Keberatan tertanggal 19 Agustus 2021, akan tetapi tidak mendapat tanggapan / jawaban dari Termohon.

Karena tidak mendapat tanggapan, maka Pemohon PKN RI mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat tertanggal 07 Oktober 2021 dan diregister dengan Nomor: 30/X/KISB-PS-M/2021. Selanjutnya Pejabat KI Prov. Sumatera Barat mengatur agenda sidang Ajudikasi dan Mediasi dengan hasil akhir didapat kesepakatan Para Pihak dalam sidang Mediasi.

Ir. Asrul Nurhasan selaku Ketua Tim PKN RI Tanah Datar menyambut baik hasil putusan mediasi tersebut dan siap menunggu penyerahan dokumen dalam bentuk hard copy dan soft copy tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak putusan mediasi dibacakan oleh Majelis Komisioner KI Prov. Sumatera Barat.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Lantik 11 Orang Penjabat Walinagari

Putusan Mediasi tersebut dihadiri oleh Zaini, M selaku Kuasa Khusus 1 PKN RI dan Drs. Yusrizal, Sekretaris Kominfo Kabupaten Tanah Datar mewakili PPID Utama Pemkab. Tanah Datar.

Tim PKN RI Tanah Datar mengharapkan kedatangan Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang, SH, MH ke Sumatera Barat saat penerimaan dokumen nantinya.

“InsyaAllah setelah eksekusi nanti kita akan lakukan investigasi, dan kalau ada dugaan, maka PKN RI akan meneruskan ke penegak hukum yang berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut” ujar Ir. Asrul Nurhasan.

Agenda sidang penyelesaian sengketa informasi publik berikutnya adalah antara PKN RI selaku Pemohon dengan Atasan PPID DPRD Kabupaten Tanah Datar yang dijadwalkan pada hari Jum’at tanggal 11 Februari 2022 jam 14.00 WIB bertempat di Ruang Sidang KI Prov. Sumatera Barat di Padang. (*).

PKN RI Tanah Datar

Print Friendly, PDF & Email