Pers Release
TANAH DATAR, 21 Mei 2024
Otto Cornelis Kaligis bersama 9 anggota tim menggugat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar c/q Bupati Eka Putra setelah menerima kuasa dari klien bernama Purnama Olivvita, pemilik lahan seluas 22.087 meter/segi yang diatasnya berdiri sekolah SDN 20 Baringin dan SMPN 2 Batusangkar seluas sekitar 6.660 meter/segi.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar (PN Bsk) pada tanggal 30 April 2024 perihal Gugatan Melawan Hukum (PMH) dengan para Tergugat yaitu Pemerintah Kabupaten Tanah Datar c/q Bupati Tanah Datar dan SDN 20 Baringin serta SMPN 2 Batusangkar.
Sidang perdana gugatan PMH tersebut telah dilaksanakan pada Senin, 20 Mei 2024 di PN Batusangkar dengan agenda sidang pemeriksaan fisik kelengkapan formil Surat Kuasa para pihak dan Surat Gugatan PMH.
Adapun penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi ini terpaksa dilakukan karena jalur non litigasi telah menemukan jalan buntu dan pernyataan pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang akan menempuh jalur hukum juga tidak terbukti direalisasikan sehingga akhirnya Pemilik Lahan memutuskan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui PN Batusangkar.
Gugatan PMH diajukan ke PN Batusangkar karena adanya upaya Pemkab Tanah Datar yang ingin mengalihkan kepemilikan objek lahan sengketa dengan cara secara diam diam melakukan pensertifikatan lahan tanpa seizin klien selaku pemilik lahan yang sah, yang merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Padahal lahan tersebut dipinjamkan kepada Dinas Pendidikan untuk SLTP 2 Batusangkar (sekarang bernama SMPN 2 Batusangkar) sejak tahun 1951 dan dipinjamkan kepada SDN 26 Batusangkar (sekarang bernama SDN 20 Baringin) sejak tahun 1976. Kemudian pada tahun 2017 Pemkab Tanah Datar melalui Dinas Pendidikan telah meminta kepada keluarga klien untuk menghibahkan lahan tersebut kepada pemerintah daerah, akan tetapi ditolak keluarga klien karena permintaan disampaikan dengan cara yang kurang patut. Fakta sejarah diatas sudah mengindikasikan bahwa benar lahan tersebut adalah milik klien disertai dengan bukti-bukti tertulis.
Maka tidak beralasan hukum bagi Pemkab Tanah Datar untuk mensertifikatkan tanah milik warganya sendiri secara sepihak dan tanpa ijin karena melanggar hak orang lain (warganya sendiri). Oleh karenanya patut dibuktikan di pengadilan proses peralihan hak yang melanggar hukum / cacat hukum.
Tim Kuasa Hukum mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar c/q Bupati Tanah Datar, Eka Putra untuk bersikap professional, taat hukum, dan transparan serta punya itikad baik dan menghargai proses hukum yang berjalan mengingat bahwa Tanah Datar akan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 nanti.
Diketahui Bupati Eka Putra kembali mencalonkan diri, sehingga diharapkan proses penyelesaian sengketa PMH ini tidak berdampak negatif kepada elektabilitas dan popularitas Eka Putra karena sebelumnya Bupati Eka Putra dipandang kurang serius dan terkesan menunda-nunda penyelesaian sengketa serta tidak transparan karena tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan lahan kepada Kuasa Hukum. Oleh karenanya sejak awal memiliki itikad buruk (te kwader trouw) dan melanggar hak klien.
Tim Kuasa Hukum