Ragam Temuan BPK Perwakilan Sumbar terhadap RSUD Ali Hanafiah Tanah Datar dalam Catatan LHP Tahun 2023

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH (Advocat)

Netizen Luak Nan Tuo baik di kampung halaman maupun di perantauan tentu belum lupa dengan kasus indikasi korupsi alkes yang membelit Rumah Sakit plat merah di Tanah Datar, yang saat ini penanganannya masih dijalani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dimana proses penyelidikannya diketahui telah dimulai sejak kwartal ke 3 (ketiga) tahun 2024.

Kemudian belakangan ini muncul pengaduan masyarakat (dumas) yang telah dipublikasikan melalui media online berupa dumas tentang perhitungan pembagian jasa medis dan tentang proyek pembangunan ruang CT SCAN serta proyek ruang Cytotoxic dari dana DAK tahun 2024 yang hingga memasuki kwartal ke 2 (kedua) tahun 2025 tidak kunjung dapat dioperasikan untuk kemaslahatan masyarakat Tanah Datar sehingga mengorbankan azas manfaat.

Ada apa dengan pengelolaan RSUD kebanggaan masyarakat Tanah Datar ini? Hal ini memotivasi penulis untuk berbagi pandangan kepada netizen yang benar benar peduli dengan kondisi Luak Nan Tuo ini berbasis data. Untuk itu mari kita baca temuan temuan / catatan yang diutarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tanah Datar tahun 2023 sebagai berikut.

Pada BAB I Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, disampaikan adanya 11 (sebelas) temuan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk di lembaga DPRD Tanah Datar dan di RSUD Ali Hanafiah.

Karena topik kali ini membahas tentang RSUD, maka kita fokus menyoroti hasil temuan dan catatan BPK tentang RSUD terlebih dahulu. Topik lain akan kita bahas pada sesi tulisan berikutnya, khususnya “temuan” di DPRD Tanah Datar dan BUMD Perumda Tuah Sepakat.

Baca Juga :  Dinas Kebudayaan Prov. Sumbar Bekali Calon Maestro WBTB Th 2021

Adapun temuan temuan / catatan BPK atas LHP Laporan Keuangan Pemda Tanah Datar Tahun 2023 terhadap RSUD Ali Hanafiah dapat disampaikan diantaranya sbb:

  1. Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional yang melebihi batas waktu yang boleh dibayarkan kepada pegawai (Hal. 5).
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian, /kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perkim LH, Kepala Dinas PMPTSP Naker, dan Direktur RSUD kurang melakukan pengendalian dan pengawasan dalam pembayaran gaji dan tunjangan pegawai. (Hal. 7 Poin 5 a).
  3. Kelebihan Pembayaran Ongkos Kirim atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin melalui E-Katalog dengan selisih sebesar Rp. 20.115.932,43. (Hal. 17).
  4. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Obgyn dan Neurology RSUD Prof. MA. Hanafiah sebesar Rp. 44.558.565,58. (Hal. 19).
  5. Pencatatan Persediaan pada Depo Rawat Inap, Depo Rawat Jalan dan Depo IGD RSUD Tidak Tertib. (Hal. 38).
  6. Kesalahan berulang dalam pencatatan persediaan dan resiko kehilangan persediaan pada RSUD dan Dinas Kesehatan; (Hal. 41) dan
  7. Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan kurang melakukan pengendalian dan pengawasan mengendalikan pengelolaan dan penatausahaan persediaan di satuan kerjanya. (Hal. 41).
  8. Pengurus barang pada RSUD, Puskesmas Lima Kaum 2, dan Puskesmas Sungai Tarab 2 tidak tertib dalam penatausahaan dan pencatatan persediaan. (Hal. 41).

Dari catatan temuan BPK diatas, maka dapat penulis rangkum penyebab terjadinya temuan tersebut karena 2 (dua) hal krusial, yaitu:

  1. Keteledoran dan/atau kesengajaan mal administrasi serta pencatatan inventori yang tidak tertib.
  2. Kurangnya pengendalian dan pengawasan (supervisi) dari atasan.
    Sekilas performa pejabat terkait mungkin terlihat biasa dan bisa dikategorikan sebagai “human error”semata, namun dalam sistim akuntansi dan kompetensi jabatan, bilamana hal tersebut terjadi berulang dan terkesan adanya pembiaran dari atasan (bahasa lain atasan yang tidak cakap), maka hal tersebut akan membahayakan keuangan daerah dan bisa menimbulkan potensi kebocoran keuangan Negara yang diakibatkan oleh praktek korupsi dan kolusi antar sesama oknum pejabat.
Baca Juga :  PJs Bupati Tanah Datar Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tanah Datar

Perhatikan juga bahwa pada LHP BPK Tahun 2023 ditemukan masalah kekurangan volume pekerjaan pembangunan Gedung Obgyn dan Neurology. Akankah terjadi pengulangan masalah pada pembangunan ruang CT SCAN dan ruang Cytotoxic di tahun 2024 ? Biarlah BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait yang mendalami.

Catatan LHP BPK diatas juga menandakan bahwa kondisi RSUD Ali Hanafiah “tidak baik baik saja” pada tahun 2023.

Bagaimana dengan kondisi di tahun 2024? Apakah masalah pembangunan gedung Obgyn dan Neurology sudah selesai dan sudah beroperasi di tahun 2024? Biarlah APH terkait yang menginvestigasi dan mendalaminya.

Akankah BPK menemukan juga indikasi kecurangan perhitungan jasa medis? Jawabannya tinggal menunggu publikasi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas LHP Laporan Keuangan Pemda Tanah Datar Tahun 2024 serta investigasi APH terkait juga.

Menutup tulisan kali ini sambil mereview kinerja lembaga DPRD Tanah Datar periode tahun 2023 dan 2024, kok tidak muncul pandangan wakil rakyat terkait “indikasi tidak wajar” tersebut? Maka menjadi pertanyaan besar atas fungsi dan peran pengawasan apa yang telah dilakukan oleh lembaga yang katanya terhormat ini dalam upaya mengatasi kebocoran keuangan Negara di Kabupaten Tanah Datar.

“Paniang wak mancaliak kurenah wakil rakyat taka itu. Bia lah rabab sajo nan manyampaikan” gumam Wan Labai seraya meninggalkan kedai Etek Ciek Piah. (*)