Penanganan Perkara Alkes RSUD Ali Hanafiah Batusangkar Berlanjut.
Siapa Pejabat yang Akan Dipanggil Lagi? Ini Kata Polda Sumbar

Padang, Jurnal Minang. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. memberikan keterangan tertulisnya melalui surat No: B/2518/IX/HUM.2.3./2025/Bidhumas tertanggal 24 September 2025 berkenaan perkembangan penanganan perkara Alkes RSUD Ali Hanafiah Batusangkar yang saat ini masih ditangani oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Disampaikan bahwa Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah memaparkan terhadap kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan pada RSUD Prof. DR. MA. Hanafiah Batusangkar pada tanggal 8 September 2025. Tanggapan dari BPK RI yaitu secara umum BPK RI berpendapat bahwa kasus tersebut, terdapat indikasi mens rea atas sebagian alat yang diadakan dari penggunaan akun PPK oleh PPTK untuk melakukan klik pemesanan barang merk tertentu di luar Sumatera Barat, namun belum ada kausalitas antara penyimpangan dengan kerugian negara.

Selanjutnya disampaikan bahwa berdasarkan rencana penyelidikan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat maupun istri pejabat di kabupaten Tanah Datar yang diduga terkait dengan perkara tersebut melalui surat undangan klarifikasi atau wawancara.

Polda Sumbar juga menyampaikan bahwa untuk sementara kami baru mendapati hasil keterangan saksi dan saran dari BPK RI untuk melakukan pemeriksaan ahli dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan dokumen.

Pada kesempatan pemberian keterangan tertulis kali ini terhadap perkembangan penanganan perkara dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan pada RSUD Prof. DR. MA. Hanafiah Batusangkar, pihak Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melaksanakan penelitian dokumen dan akan melakukan pemeriksaan beberapa ahli untuk perkembangan perkara ini.

Sebagaimana diketahui, kasus ini menyeruak ke publik semenjak beberapa bulan yang lalu namun belum ada titik terang apakah betul ada penyimpangan yang merugikan negara atau tidak. Publik sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum bisa cepat menuntaskan perkara ini. (M.Intania/Red.Jm)

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Langkah untuk Sertipikasi Tanah Wakaf di Indonesia