Oleh: Pramono
(Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
dan Ketua Masyarakat Pernaskahan Nusantara (MANASSA)
Komisariat Sumatera Barat)
Pada 10 Oktober 2023, naskah "Tarekat Syattariyah Warisan Syekh Burhanuddin Ulakan" resmi ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON). Dengan penetapan ini, jumlah naskah Minangkabau yang diakui sebagai IKON bertambah menjadi dua, setelah sebelumnya naskah "Tambo Tuanku Imam Bonjol" memperoleh pengakuan serupa.
Lebih dari itu, naskah "Tambo Tuanku Imam Bonjol" juga telah teregistrasi sebagai Memory of the World untuk Asia dan Pasifik (MOWCAP) oleh UNESCO. Harapannya, naskah "Tarekat Syattariyah Warisan Syekh Burhanuddin Ulakan" juga dapat diakui oleh UNESCO sebagai ingatan kolektif dunia, sehingga warisan budaya dan sejarah Minangkabau semakin dikenal dan dihargai di tingkat internasional.
Naskah Tarekat Syattariyah Warisan Syekh Burhanuddin adalah khazanah naskah yang tersimpan di Surau Pondok Ketek, Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman. Dari 48 naskah yang ada, terdapat satu naskah berjudul Tadzkir al-Ghabi karya Syekh Burhanuddin pada halaman 60-407. Tadzkir al-Ghabi ini adalah syarah pertama dalam bahasa Melayu dari kitab al-Hikam karya Ibnu ‘Athailah.
Judul “Tadzkir al-Ghabi,” yang berarti ‘peringatan bagi orang-orang yang dungu’, dipilih untuk memberi pembaca Melayu pemahaman tasawuf yang tetap sejalan dengan tauhid yang benar. Teks Tadzkir al-Ghabi berada dalam kumpulan teks-teks wujudiyah dalam bundelan tersebut.
Selain bundelan ini, terdapat 47 naskah lain yang berisi pengetahuan beragam, termasuk kitab-kitab keagamaan seperti mushaf, tajwid, tafsir, fikih, hadis, gramatika Arab, ilmu balaghah, ilmu mantik, ilmu tauhid, dan tasawuf, serta bidang non-keagamaan seperti etnomedisin, obat-obatan, dan rajah-rajah.
Nama Tadzkir al-Ghabi dipilih oleh Syekh Burhanuddin sendiri dengan alasan yang tepat. Secara harfiah bermakna ‘pengingat bagi orang-orang yang dungu’, mencerminkan pandangan seorang ulama besar tentang keadaan umat yang dianggap jauh melenceng dari nilai-nilai ketauhidan.
Keberadaan Tadzkir al-Ghabi bersama teks-teks wujudiyah dalam bundel ini bertujuan menetralisir paham tasawuf falsafi yang pernah kontroversial di Aceh pada paruh abad ke-17.
Pemahaman wujudiyah yang kuat di Aceh pada masa itu, dan gaungnya yang terasa di Minangkabau, telah menjauhkan umat Islam, terutama kalangan tarekat Syattariyah, dari substansi pengalaman beragama, khususnya aspek amaliyah (akhlaqi). Dari kondisi asketisme filosofis menuju alam psiko-sosial yang lebih membumi, Syekh Burhanuddin memilih al-Hikam sebagai media untuk menegaskan pemahaman tauhid yang relevan bagi umat, dengan membuat syarah dalam bahasa Melayu agar mudah dipahami.
Hal serupa telah dilakukan oleh gurunya, Syekh Abdurrauf Singkel, yang karyanya seperti Kifayat al-Muhtajin, Bayan Tajalli, Daqa’iq al-Huruf, mengatasi kesalahpahaman ajaran wujudiyah di dunia Melayu.
Teks Tadzkir al-Ghabi dan teks-teks dalam Naskah Tarekat Syattariyah secara umum ditulis oleh murid Syekh Burhanuddin dari Ulakan, bernama Salbiyan. Teks ini lahir dalam tradisi tertutup, di mana penyalinan teks dilakukan melalui metode imlak, sebagaimana dijelaskan dalam kolofon:
“Tamma al-kitâb al-musammâ bitadzkîr al-ghabî bi-‘aun Allâh al-malik al-wahhâb al-hâdî ilâ al-shawâb wa ilyhi al-marja’ wa al-maâb ta’lîf sayyidinâ mawlânâ waqdūninâ fî al-tharîqah wa al-haqîqah wa al-ma‘rifah al-Syaykh Burhanudddin Ulakan wa al-syâfi’î madzhaban ta‘ammadahu Allâh birahmatihi wa askan fasîh jannatahu wa nafa‘anâ Allâh bihi wa radhiyaallâh ‘anhu wa shâhibihi wa kâtibihi al-faqîr al-haqîr al-muta‘arrif bi al-dzunubi al-muhtâj ilâ ‘afw al-rabb al-rahîm Salbiyan Min ulakan wa al-syâfi‘î mazdhabihi ghafara Allâh lahu wa liwâlidayhi wa lijamî‘i akhîhi min dzakarin wa untsâ wa Allâh a‘lam bi al-shawâb. Allâhumma ighfirlî wa liwâlidayya wa lijamî‘ al-muslimîn wa al-muslimât wa al-mu‘minîn wa al-mu‘minât al-ahya’ minhum wa al-amwât wa shalli wa sallam ‘alâ man anzala ‘alyhi al-qur’ân Muhammad Abu al-Qâsim.”
Kolofon di atas mencerminkan seluruh kolofon dalam bundelan Naskah Tarekat Syattariyah Syekh Burhanuddin karena ditulis dengan aksara dan bentuk yang sama. Meskipun tidak ada informasi langsung dalam kolofon, berdasarkan bukti eksternal yang merujuk pada masa hidup Syekh Burhanuddin, naskah ini ditulis pada akhir abad ke-17.
Dalam konteks pendidikan di Surau, teks Tadzkir al-Ghabi adalah teks kanon bagi pencari hikmah, khususnya para salik di surau-surau Syattariyah. Tadzkir al-Ghabi adalah syarah dari teks al-Hikam karya monumental ulama abad ke-14, Ibn ‘Athaillah, yang memuat aforisme berharga bagi penataan jiwa para salik. Matan teks dalam Tadzkir al-Ghabi tidak berbeda dengan matan dalam kitab induknya, al-Hikam, dan menjadi bahan berharga bagi murid-murid Surau pada masanya.
Nilai-nilai hikmah yang diajarkan dalam matan-matan teks Tadzkir al-Ghabi memberikan murid-murid surau simpulan berharga tentang ketauhidan yang selayaknya diamalkan. Misalnya, dalam salah satu matan disebutkan: min ‘alamati i’timad ‘ala al-’amali nuqshanu al-raja’ ‘inda wujud al-dzulali ‘sebagian tanda ketergantungan seorang hamba pada amaliyahnya adalah berkurangnya pengharapan (kepada rahmat Allah) ketika ditimpa musibah’.
Burhanuddin dalam syarahnya mengingatkan bahwa seorang hamba tidak boleh menggantungkan diri pada amaliyah semata. Meski banyak ibadah dilakukan, semuanya tidak bisa diandalkan, sehingga membuat kecewa ketika diberi cobaan oleh Allah. Seorang hamba tidak boleh putus asa dari rahmat Allah, bagaimanapun kondisinya.
Penetapan naskah “Tarekat Syattariyah Warisan Syekh Burhanuddin Ulakan” sebagai IKON menunjukkan kekayaan intelektual dan spiritual Minangkabau yang patut dibanggakan. Dengan pengakuan ini, harapannya, naskah “Tarekat Syattariyah” juga dapat mencapai status serupa di kancah internasional seperti layaknya naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol. Hal ini tentu saja dapat memperkuat identitas budaya dan sejarah Minangkabau.
Keberadaan naskah ini tidak hanya sebagai artefak sejarah, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan yang mendalam tentang ajaran tasawuf dan tauhid, serta sebagai pengingat bagi generasi mendatang akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan leluhur. Semoga pengakuan ini menjadi langkah awal menuju apresiasi yang lebih luas terhadap khazanah naskah Minangkabau dan membawa manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat serta dunia pendidikan. (*)