Oleh: James Rischi, S.S, M.M. (Mahasiswa Doktor Studi Islam UIN Mahmud Yunus Batusangkar)
Sudah hampir satu bulan Pilkada Kabupaten Tanah Datar 2024 usai, namun bukan kemenangan yang menjadi sorotan utama, melainkan dinamika sengketa dan polemik yang mengiringi pesta demokrasi ini. Ajang pemilihan yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Bupati petahana Eka Putra dengan Wakil Bupati Richi Aprian, membuat tensi politik terasa semakin memanas sejak awal.
Pilkada kali ini mempertemukan dua kubu yang sama-sama memiliki rekam jejak kuat sebagai pemimpin daerah. Eka Putra maju kembali dengan menggandeng pasangan baru Ahmad Fadly, sementara Richi Aprian memilih Donny Karsont untuk melawan mantan atasannya itu.
Kompetisi ini secara alami memecah loyalitas masyarakat Tanah Datar, termasuk internal pemerintahan daerah. Gesekan di akar rumput tidak terelakkan, bahkan diwarnai sejumlah peristiwa yang memicu perpecahan di kalangan masyarakat.
Hal ini tercermin dalam retorika kampanye yang berlangsung sengit, mengangkat isu-isu pembangunan dan kebijakan yang saling menyerang. Pendukung kedua kubu saling serang, baik di media sosial maupun dalam pertemuan-pertemuan politik lokal.
Persaingan Dua Petahana: Dinamika Tanpa Celah
Setelah perhitungan suara selesai, pasangan Eka Putra dinyatakan unggul, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar, Eka-Ahmad memperoleh 85.692 suara, mengungguli Richi Aprian dan Donny Karsont yang meraih 77.595 suara.
“Pasangan nomor urut 2 Eka Putra-Ahmad Fadly meraih suara terbanyak dengan 85.692 suara, diikuti pasangan nomor urut 1 Richi-Donny dengan 77.595 suara,” ujar Komisioner KPU Tanah Datar Gusriyono, Sabtu (7/12/2024).
Namun, pasangan Richi Aprian tidak menerima hasil ini begitu saja. Sengketa atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu langsung dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Richi Aprian menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, melalui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menyatakan telah terjadi dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilkada di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat (Sumbar).
“Pada hari Kamis, 5 Desember 2024, kami menerima Surat Keputusan KPU Tanah Datar No.784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024. Atas keputusan tersebut, kami menyatakan keberatan,” kata OC Kaligis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Selain itu, ada pula kasus ASN yang tidak netral, Afrizon, Pejabat Dinsos, sampai ditahan.
Di tengah panasnya situasi politik, penahanan Afrizon, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar, menambah babak baru dalam dinamika pilkada ini. Afrizon ditahan oleh aparat penegak hukum karena diduga melanggar Undang-Undang Pilkada.
Terpidana Afrizon, S.Ag., M.Pd., Bin Mahyunis (Alm) sebagaimana Putusan No.106/Pid.Sus/2024/PN Bsk tertanggal 28 November 2024, yang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ajakan serta mengkampanyekan paslon Bupati dan Wakil Bupati Eka Putra dan Ahmad Fadly. Kadis sosial yang biasa dipanggil ustadz itu sekarang sudah mendekam di Rutan Kelas IIB Batusangkar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mulai hari Jum’at (13/12/2024).
Penahanan ini menjadi pukulan berat bagi pemerintahan Tanah Datar, terutama bagi pasangan calon yang dituding mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut. Selain itu, insiden ini menimbulkan kekhawatiran atas penggunaan program sosial sebagai alat politik. Sah-sah saja jika pihak Richi menduga hal tersebut terjadi. Namun, untuk menjaga kondusifitas, ibarat menghela rambut dari dalam tepung, semua pihak diharapkan mampu bersikap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Hal ini menjadi kunci untuk menciptakan suasana yang damai demi kemajuan Tanah Datar Luhak Nan Tuo ke depannya.
Harapan Pasca Pilkada
Sebagai daerah yang dikenal dengan kearifan lokal dan nilai-nilai adat Minangkabau, Pilkada Tanah Datar tahun ini menjadi catatan penting bahwa demokrasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan etika. Keputusan MK nantinya diharapkan mampu mengakhiri konflik politik ini, siapapun yang dinyatakan menang setelah proses di MK, masyarakat Tanah Datar diharapkan mampu merajut kembali persatuan dan fokus pada pembangunan daerah.
Pilkada 2024 di Tanah Datar telah usai, namun warisan polemiknya masih membayangi. Hasil akhirnya tidak hanya menentukan siapa yang akan memimpin, tetapi juga bagaimana masyarakat memandang kepercayaan terhadap demokrasi itu sendiri.
Dalam konteks Islam, pemulihan pasca konflik adalah sebuah kewajiban yang berlandaskan prinsip islah (perdamaian) dan ukhuwah (persaudaraan). Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Tetapi jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat zalim itu hingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
(QS. Al-Hujurat: 9)
Ayat ini memberikan panduan bahwa tanggung jawab utama pasca konflik adalah memperbaiki hubungan yang retak melalui dialog, keadilan, dan penghormatan kepada semua pihak. Pemimpin terpilih, masyarakat, dan semua pihak terkait di Tanah Datar diharapkan mampu mengedepankan sikap ini demi terciptanya harmoni dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sah-sah saja bagi setiap pihak untuk menyuarakan keberatan, namun pada akhirnya harmoni harus tetap menjadi tujuan utama. Dengan mengedepankan nilai-nilai Islam (syara’ mangato, adaik mamakai) seperti musyawarah, keadilan, dan perdamaian, masyarakat Tanah Datar dapat bersama-sama mewujudkan cita-cita kemajuan daerah sebagai Luhak Nan Tuo yang damai dan sejahtera.(JR)